Ketua Harian Lidik krimsus RI Desak Kapolres Kapuas Oknum Polisi Diduga Melakukan Penipuan Hingga Ratusan Juta segera Ditahan

/ 3 September 2022 / 9/03/2022 02:01:00 PM

 


KALTENG - POLICEWATCH.NEWS - Berdasarkan ,Laporan masyarakat dugaan  penipuan jual beli minyak goreng Fiktif Rp.224.000.000 (Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Rupiah) oleh oknum anggota Polisi ,Polsek Selat Kota Kapuas inisial (AL), terus berlanjut sempat diberitakan di policewatch.news 

Namun pelaku oknum polisi tersebut belum dilakukan penahanan " Kata Rodhi Irfanto,SH Ketua DPN Harian LIDIK KRIMSUS RI,Kepada wartawan policewatch.news sabtu (3/9)

Menurut Rodhi Saat ini Kapolri sedang bersih bersih bagi anggota yang nakal seperti AL ini diduga melakukan penipuan dengan total Rp 240 juta, bisnis minyak goreng fiktif.makanya agar AL dilakukan penahanan, agar tidak mengilangi barang bukti, tegas " Ketua harian DPN LIDIK KRIMSUS.RI.

Sementara Kuasa Hukum dari korban (Hk) Kusdarmadi,SH didampingi Ismail, SH, Pasalnya unit IV  Reskrim Polres Kapuas telah menindak lanjuti Laporan (HK) tertanggal 13 Juni 2022 pihak yang di rugikan, dengan di keluarkanya surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (P2HP) No.B/ 94.6/VIII/2022/RESKRIM, sebagai tindak lanjut dari surat P2HP terdahulu No.B/ 94.6/VII/2022/RESKRIM dan megirimkan berkas perkara ke Kejaksan Negeri Kapuas dengan No.BP/43/VI/RES 1.11/2022/RESKRIM kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas (Tahap I),(berkas terlampir), 

Hal tersebut di sampaikan langsung kepada awak media MPW,oleh Kusdarmadi,SH dan Ismail,SH selaku Kuasa Hukum (HK) dari LBH,Mustika Bangsa namun satu hal yang sangat di sayangkan oknum anggota Polisi (AL) tidak di tahan ,"walaupun di tahan atau tidak ditahan itu haknya penyidik,tetapi pada hakikat baik masyarakat sipil ataupun oknum anggota Polisi seharus tetap di tahan dengan bukti yang cukup "ungkapnya Kusdarmadi ,SH

Adapun beliau berharap Kapolres Kapuas menonaktifkan setiap anggota yang melakukan tindak Pidana ,terlebih sudah di tetapkan sebagai tersangka sesuai tindakan yang sudah di laksanakan oleh Kapolri kepada bawahannya untuk mepermudah penyidikan,

" Berani atau tidak itu haknya Kapolres Kapuas untuk mengambil tindakan tegasnya Kusdarmadi,

Sebagaimana contoh kasus Fredy Sambo, pinta Kusdarmadi,SH. saya selaku kuasa hukum (HK) Kapolres untuk melakukan tindakan tegas terhadap anak buahnya yang melakukan tindak kejahatan dengan modus bisnis minyak goreng fiktif, klien kami dirugikan hingga ratusan juta, dan oknum tersebut agar marwah institusi Polri dipercaya masyarakat setelah kasus SAMBO mencoreng Institusi Polri.(TL)

Komentar Anda

Berita Terkini