LAHAT - POLICEWATCH.NEWS - Kasus dugaan korupsi dana SPJ Fiktif ditubuh dinas perpustakaan dan pengarsipan (Perpus) Kabupaten Lahat yang dikucurkan melalui APBD II Kabupaten Lahat dengan menelan sebesar Rp.1.114.00 Milyar tahun 2020 silam, yang menjerat Alfa Edison dan Abdul Somad memasuki babak baru.
Pasalnya, dari fakta persidangan terkuak nyayian Kepala Perpustakaan Lahat menyeret sejumlah nama, tak terkecuali Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lahat yang berinisial GH yang diduga terlibat dalam menikmati uang haram dibagi bagi ke sejumlah nama ada Sekda Lahat Sumber dana APBD Tahun 2020,
Dalam pengakuan di Persidangan yang di Ketuai Hakim Efrata H Tarigan SH, MH, terdakwa Alfa Edison dan Abdul Somad mengungkapkan, aliran dana diduga SPJ Fiktif itu diberikan kepada oknum DPRD inisial GH selaku Wakil Ketua I DPRD Lahat diduga menerima Rp.100 juta, lalu, ke mantan Sekda Lahat Januarsyah (alm) sebesar Rp.40 juta, kemudian Kabid, Kasi di Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat.
Dari fakta nyayian Kepala Perpus Lahat Alfa Edison dan Abdul Somad, membuat Pengecara Muda Mahendra Reza Wijaya SH angkat bicara, dan memintak pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat segera Action dan ditelusuri uang dari fee proyek 1,1 Milyar Sumbet Dan APBD Tahun 2020 Di Dinas Perpustakaan ujar " Mahendra kepada policewatch.news selasa (6/9)
Tidak sampai disitu saja, Nyayian Kepala Perpus Kabupaten Lahat juga menyeret Sekretaris Dinas Perpus berinisial ZI setiap kali ada pencairan pada Perpus Lahat, termasuk Kabid dan Kasi Perpus Lahat juga kebagian setiap bulan yang dibuat SPJ ke Palembang, tujuannya agar meningkatkan semangat kerja.
"Karena, dari fakta persidangan terdakwa Alfa Edison dan Abdul Somad, sebut Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lahat telah menerima aliran dana uang haram tersebut, sebesar Rp.100 juta. Jadi segera diproses dan penyidikan terhadap GH," ungkap Mahendra Reza Wijaya SH.
Maka dari itu, sambung Mahendra Reza Wijaya, memintak pihak KPK dapat segera menelusuri aliran dana yang diberikan oleh terdakwa saat disebutkan dalam fakta persidangan di PN.Tipikor Palembang.
"Karena GH selaku Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lahat, nyanyian terdakwa AS dan ES dalam fakta persidangan, " Terdakwa mengaku ia telah memberikan aliran dana kepada GH sebesar Rp.100 juta, termasuk oknum oknum lainnya seperti Kabid dan Kasi di Perpus Lahat, yang telah disebutkan oleh terdakwa Alfa Edison, dan menjadikan tersangka baru yang menikmati aliran dana tersebut," katanya, seraya menjelaskan, apabila tidak segera ditetapkan tersangka, maka dimana rasa keadilan tersebut.
Terpisah, Wakil Ketua I dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Lahat berinisial GH dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak ada balasan, begitu juga ditelp melalui Nomor: 0813 6762 XXXX tidak diangkat, dan di SMS juga tidak membalas.
Sementara, Kajari Lahat Nilawati SH, MH, melalui Kasi Pidsus Kejari Lahat Raden Timur R, SH, MH membenarkan, adanya pengakuan yang dibeberkan di fakta persidangan oleh terdakwa Kepala Perpus Lahat, Alfa Edison, dan Abdul Somad.
"Benar, atas fakta persidangan dari pengakuan terdakwa Alfa Edison dan Abdul Somad terkuak aliran dana juga menggeret sejumlah nama yang diduga terlibat menikmati uang Negara tersebut diantaranya, oknum anggota DPRD Lahat berinisial GH, almarhum pak Sekda Lahat, juga para Kabid, dan Kasi di Dinas Perpus Kabupaten Lahat," ungkap Raden Timur R.
Untuk itulah, diakui mantan Kasi barang bukti (BB) Provinsi Lampung, sekarang lagi membuat laporannya untuk disampaikan kepada Pimpinan (Kajari-red) karena, dari pengakuan terdakwa cukup panjang, sehingga, terdakwa membuka secara gamblang dihadapan Ketua Majelis Hakim.
"Sebetulnya, terdakwa telah dituangkan dalam BAP, ternyata terdakwa membuka seluruhnya serta kemana saja aliran dana yang dimaksud. Yang jelas, kita tidak pernah mengarahkan terdakwa. Sebab, semua itu hak terdakwa, sehingga, akhir akhir Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa kemana saja menguap aliran dana tersebut," tambahnya.
Saat disinggung wartawan, terkait dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kabid, Kasi, dan oknum Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lahat berinisial GH, dijelaskan Kasi Pidsus Kejari Lahat, pihaknya tidak bisa dengan gampang langsung memanggil dan memeriksa. Namun, semua itu tetap akan dilaporkan lengkapnya kepada Pimpinan (Kajari-red).
"Intinya, kami akan bekerja secara Profesional saja, dan kita tidak Gegabah. Akan tetapi, dari pengakuan terdakwa merupakan langkah awal kita untuk mendalami kasus tersebut, serta membuktikan atas pengakuannya yang menggeret sejumlah nama terima aliran dana Perpus Lahat tahun 2020 silam," janji Kasi Pidsus Kejari Lahat.
Yang jelas, ditegaskan Raden Timur R, pihak Kejaksaan Lahat tidak akan gegabah dalam mengambil tindakan terkait kasus dugaan korupsi Dinas Perpus Lahat, apalagi pengakuan Kepala Perpus Lahat tersebut, masih azas praduga tidak bersalah.
"Kita tidak akan gegabah dalam mengambil tindakan, apalagi menyangkut orang lain oknum DPRD Lahat di Wakil Ketua I. Sehingga, kita tidak bisa dengan cepat memanggil dan memeriksa. Namun, semua ini akan kita sampaikan dengan Pimpinan, apalagi kasus korupsi butuh waktu yang cukup panjang mulai dari LIT sampai naik ketingkat DIK, kita Kejaksaan Lahat tetap akan menunggu laporan laporan lainnya," pungkas Raden Timur R.
Terakhir disampaikan Kasi Pidsus Kejari Lahat, karena pengakuan terdakwa Alfa Edison adalah fakta persidangan, maka dari itu, tinggal menunggu petunjuk dari Pimpinan (Kajari-red).
"Intinya, kita masih fokus terhadap pembuktian perkara yang saat ini masih berlangsung. Dan, kita belum mengarah atau mendalami atas pengakuan terdakwa Alfa Edison tersebut," pungkasnya (bambang/ AWDI)