Ngawoor..!! Kepala Desa Legok Terbitkan Surat Tugas Pengangkatan Kasun Baru Tanpa Didasari Aturan

/ 13 September 2022 / 9/13/2022 06:57:00 PM

 

POLICEWATCH. NEWS, PASURUAN-Warga menilai Kepala Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, sewenang-wenang dan cenderung ngawur dalam hal menerbitkan surat tugas atau dalam hal menunjuk Kepala Dusun baru tidak secara prosedural, sebab salah satu tokoh Masyarakat menilai dalam penugasan atau pengangkatan Kasun baru tidak sembarang dan harus memetuhi aturan Permendagri dan Perbub yang sudah diatur.




Dalam beredarnya surat tugas pengangkatan Kasun baru yang di keluarkan pihak Pemdes Legok dan lengkap ada tanda tangan kepala Desa, Wahyu selaku ketua Aktifis Bangjo menilai Pemdes Legok sudah salah dan menyalahi aturan.


"Penugasan maupun pengangkatan Kasun atau perangkat Desa baru seharusnya melalui prosedur dan aturan yang berlaku di negara kita, dan harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa dan Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di mana dalam pengartianya juga di jelaskan perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan,"ujarnya. Selasa (13/09/2022)




Lebih lanjut Wahyu mengatakan, kalau memang ada penugasan kasun baru di karenakan Kasun lama tidak aktif atau sedang sakit memang boleh di lakukan oleh seorang Kades namun yang di tunjuk untuk melaksanakan tugas  itu harus kepala Dusun dari Dusun yang lainya bukan menugaskan bapaknya sendiri, ini kan namanya ngawur.


"Tidak boleh seorang kades menunjuk seseorang Kasun dengan seenaknya sendiri, prosedur yang berlaku harus di lalui, apalagi yang di tugaskan menjadi Kasun baru adalah bapaknya sendiri atau ayah kandungnya si kasun,"tegasnya.




Sementara itu beberapa hari yang lalu Nur Salam Kades Legok saat di konfirmasi awak media ia mengatakan, memang benar saya menugaskan bapaknya atau ayah kandungnya kasun Legok di karenakan ia sedang sakit, lama sekitaran dua bulan dan ia tidak bisa menjalankankan tugasnya sebagai kasun, makanya saya berinisiatif untuk menugaskan bapaknya atau ayah kandungnya.


"Itu untuk sementara sifatnya, bukan saya mengangkatnya sebagai Kasun namun cuma menugaskan dan itu sudah saya koordinasi dengan pihak kecamatan,"ujarnya.


Namun disisi lain kepala Camat Gempol Ghony saat di konfirmasi pada saat ia masih menjabat ia mengatakan jika pihak Pemdes atau kepala Desa Legok tidak pernah ada koordinasi.


"Kami fasilisator Kecamatan belum pernah di ajak diskusi atau ada surat tembusan dan tidak ada pemberitahuan dari Desa Legok,"ujarnya dalam pesan singkatnya... (Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini