Ribuan Miras Disita dari Rumah Warga Banyuputih Jepara

/ 2 September 2022 / 9/02/2022 08:25:00 AM

 

PoliceWatch.News Jepara – Ribuan botol minuman keras (miras) berhasil disita dari rumah milik warga Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, S.


Penindakan itu dilakukan Satpol PP Kabupaten Jepara, semalam, Rabu (31/8/2022). Adapun jumlah miras yang diamankan yakni 3400 botol.


”Sebelumnya kami incar. Pengintaian dilakukan beberapa hari sebelumnya. Informasinya dari masyarakat. Sekitar 3400 botol miras disita dari tangan warga Desa Banyuputih,” kata Plt Kasatpol PP Jepara, Akhmad Junaidi, Kamis (1/9/2022).


Dari hitungan sementara, miras yang berhasil diamankan itu bernilai total sekitar Rp 140 juta. Miras yang diamankan terdiri dari berbagai merek dan kadar alkohol.


Junaidi mengungkapkan, pelaku merupakan seorang penjual miras kelas besar. Selain menjual sendiri di rumahnya, pelaku juga menjualnya di sebuah ruko di Pasar Kalinyamatan.


”Ini tangkapan paling banyak sepanjang kami melakukan razia miras. Biasanya hanya ratusan botol,” ujar Junaidi.


Pengungkapan ini, lanjut Junaidi, bagian dari Langkah tegas pemerintah daerah dalam memberantas peredaran minuman beralkohol.


Pihaknya berharap, ini menjadi efek jera bagi masyarakat yang masih menjual miras di wilayah Jepara.


Rencananya pemilik miras akan dipanggil, besok (2/9/2022). Pihaknya akan meminta keterangan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


”Setelah kita panggil, akan langsung kami limpahkan ke kejaksaan. Untuk disidang dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tegas Junaidi.


(Ahmad Abdullah Jepara)

Komentar Anda

Berita Terkini