Seret Nama GH Wakil Ketua DPRD Partai Gerindra Disebut Dalam Fakta Persidangan Oleh Terdakwa EE Dan AS Siap Kita Buktikan

/ 22 September 2022 / 9/22/2022 11:40:00 AM

  



LAHAT - POLICEWATCH.NEWS - Sidang lanjutan kasus perjalanan fiktif Dinas Perpustakaan Daerah Kabupaten Lahat minggu lalu salah seorang terdakwa sebut oknum anggota DPRD Kabupaten Lahat ikut menikmati aliran uang haram tersebut.

Seperti diketahui Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan EE dan AS sebagai terdakwa dalam kasus perjalanan fiktif di tahun anggaran 2019.

Dalam persidangan yang ke delapan kali tersebut, Salah satu terdakwa telah menyebut nama oknum anggota DPRD Lahat berinisial GH dari Fraksi Partai Gerindra terima uang sebesar Rp 100.000,000,- .

Menyikapi namanya disebut dalam fakta persidangan, Kepada awak media Lahat usai menghadiri sidang paripurna DPRD, GH meminta bukti tentang dirinya menerima adanya aliran dana yang masuk ke dirinya.

"Bukti nyata itu aja yah," Ujarnya singkat.

Selanjutnya jika kemungkinan pihak penegak hukum akan memanggil dirinya untuk dimintai keterangan ia sekali lagi mengatakan sesuai bukti saja.

Seperti diketahui kedua terdakwa di dakwa melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas ayat (1) ke-1 KUHPidana Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo Pasal 55 Subsidiair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas ayat (1) ke-1 KUHPidana. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55.

(Bambang,md /AWDI)

Komentar Anda

Berita Terkini