Y, Komisaris PT..PSB Punya 27 Armada Mobil Tangki BBM, Sempat Viral dimedia online mobil miliknya masuk di IUP PT.ABS

/ 20 September 2022 / 9/20/2022 03:31:00 PM




LAHAT - POLICEWATCH.NEWS - Yadi juragan PT.Putra Satu Bersama memilik 27 armada mobil tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sempat viral di sejumlah media online, ditemui wartawan dikediamanya selasa (20/9)

Yadi menjabat sebagaikomisaris PT.PSB mengaku harga mobil tangki BBM miliknya Rp 920 juta, per unit dan itu pesannya di Surabaya dia menceritakan kepada policewatch.news, masih ditanya soal ada mobil tangki BBM diduga mensuplay di lokasi milik PT.ABS saat ini sudah diberi garis polisi, dugaan adanya penimbunan ribuan liter BBBM jenis solar dalam gambar ada mobil tangki warna biru sempat diabadikan wartawan dilokasi BG 8151 EH jenis Izuzu, diakui memang benar itu mobil saya sopirnya inisial K, warga Gunung Gajah, ujarnya.

Saat disinggung adanya dugaan penimbunan BBM jenis solar saya belum dapat kabar, baru tau dari wartawan, dan sampai saat ini saya belum dimintai keterangan dari kepolisian tutur " Yadi asli dari nganjuk Jawa Timur, kebetulan istri saya masih berada di lampung " sambungnya dan nanti silahkan tanya saja ke Polres Lahat " terangnya.

Berita sebelumnya Ribuan Liiter Minyak Industri diduga Milik Oknum Mafia Minyak di Merapi Area, Diperkirakan ratusan ribu liter bahan bakar Industri diduga penyuplay ke beberapa perusahaan Batubara di Lahat yang diduga kuat bahan bakar tersebut di pasok oleh PT SBS subcon dari PT Pertamina.


Berawal dari Informasi masyarakat Merapi Area dan hasil investigasi awak media di lapangkan pada Minggu 18 September 2022, Tim Pengacara Poeyank mengawal Klienny Ahli Waris dari Cicit Pangeran Bakhtiar didampingi awak media memportal Lahannya yang dilalui oleh PT Fortune

Sebab menurut Neko Ferlyno, awal mula kejadian bermula dari tanah milik pangeran Bachtiar ini di klaim oleh PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS), tanah tersebut di klaim oleh PT.ABS masuk dalam IUP PT ABS padahal menurut peta dan koordinat wilayah usaha pertambangan operasi produksi milik PT. Andalas Bara Sejahtera nomor 503/214/KEP/pertambang/2010 tanggal 14 Mei 2010 dengan kode wilayah KW.13.3.LHT.2010 yang di tanda tangani oleh Mantan Bupati Lahat H.Saifudin Aswari seluas 150 Hektare berada jauh dari lokasi tanah hak milik pangeran Bachtiar yang saat ini di kuasai dan di usahakan oleh ahli waris Pangeran bachtiar.

Tanah yang di claim oleh PT.ABS tersebut di duga telah di jual belikan ke perusahaan lain.

Diketahui secara perizinan PT.ABS tersebut telah di cabut perizinan nya oleh kementerian ESDM karena masa berlaku IUP berakhir pada tanggal 25 Agustus 2015 dan secara peraturan dan perundangan undangan tanah bekas tambang tersebut telah di serahkan kepada Negara melalui pemerintah Kabupaten Lahat.

Tetapi fakta di lapangan pihak PT. ABS terus menerus memberikan informasi yang sesat kepada warga Merapi bahwa tanah hak milik pangeran Bachtiar tersebut sudah di beli oleh PT.ABS.

Hal tersebut, di bantah oleh satu ahli waris pangeran Bachtiar yang bernama RJ yang nota Bene nya adalah Ayuk dari Korban yang di aniaya oleh preman pengawal BBM ilegal yang memaksa memasukan mobil Tanki minyak melalui tanah pangeran Bachtiar.

Pada tanggal 18 September 2022 tim kuasa hukum dari kantor hukum POEYANK yang di komandoi oleh Neko Ferlyno.SH.C.P.L bersama tim kantor hukum Poeyank Junio Narta.SH dan Walyus SH melakukan pemasangan papan pengumuman sekaligus himbauan dan peringatan di atas tanah pangeran Bachtiar kepada siapapun yang memanfaatkan tanah tersebut untuk tidak lagi memanfaatkan tanah tersebut untuk kegiatan kegiatan ilegal baik untuk penimbunan BBM ataupun yang lain lain.

Neko Ferlyno.SH.C.P.L meminta kepada pihak pihak terkait, terkhusus kepolisian Republik Indonesia untuk segera menangkap dan menindak tegas pelaku mafia tanah dan mafia BBM yang memanfaatkan tanah pangeran Bachtiar tersebut.


Serta segera menindaklanjuti laporan penganiayaan yang dilakukan oleh preman yang bernama SR yang melakukan pengawalan tangki minyak pada saat itu.laporan penganiayaan tersebut telah di laporkan oleh cicit pangeran Bachtiar dalam laporan nya ke Polsek Merapi Barat melalui laporan STTLP nomor : STTLP/85 /IX/2022 /SUMSEL/RES LAHAT/SEK MERAPI BARAT tanggal 16 September 2022.

Dan kami yakin pihak kepolisian Republik Indonesia terkhusus Polda Sumsel akan segera menindak tegas terhadap permasalahan kasus mafia tanah dan mafia minyak yang memanfaatkan tanah pangeran Bachtiar tersebut.

Apalagi saat ini program Kapolri sedang konsentrasi terhadap kasus mafia tanah dan BBM ilegal yang sedang marak marak nya terjadi di wilayah republik Indonesia.sikap profesional polri kami nantikan kata Neko Ferlyno.SH.C.P.L.. apalagi sempat ada pengancaman kepada para pekerja yang membuat parit di atas tanah tersebut oleh salah satu oknum anggota polres lahat inisial AL

Apalagi kata nekoferlyno.SH.C.P.L sudah ada keterlibatan premanisme ,negara kita ini negara hukum bukan negara premanisme.

Semua ada aturan hukum dan sanksi hukum nya.dan sikap negara terhadap penyelesaian kasus tersebut kami nantikan tegakkan keadilan dan kebenaran di Bumi Seganti Setungguan.apalagi tanah tersebut merupakan tanah salah satu pejuang kita. 

Terpisah Kuasa Hukum Neko Ferlyno,SH besok rabu 21 september 2022, saya mendampingi klien saya dua orang selaku saksi Di Polsek Merapi, kasus dugaan penganiayaan terhadap korban  JN warga Merapi, dan korban sudah di visum et repertum dan saya minta pelakunya segera ditangkap dan di ungkap termasuk dalang aktor intelektual  ucap " Neko Firlyno,SH.

(Tim)

Komentar Anda

Berita Terkini