Policewatch- Nusa Tenggara Barat.
Penyidik tindak pidana khusus, Kejaksaan Tinggi NTB melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka yang berinisial,"AM" dan "LIRA" dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi tentang pengelolaan dana Krwdit Usaha Rakyat (KUR) pada sektor pertanian di Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 sampai dengan tahun 2021.
Menurut kepala Kejaksaan Tinggi NTB Mataram "Sungarpin, SH.M.Hum"melalui Kepala Seksi Penerangan hukum "Efrien Saputera" menjelaskan bahwa,Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB melakukan penahanan,terhadap 2 (dua) orang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,terkait pengelolaan dana kredit usaha rakyat (KUR), pada sektor pertanian Di Kabupaten Lombok Timur tahun 2020 s.d tahun 2021.terangnya kepada awak media.Jumat, 07 Oktober 2022
Terhadap 2 (dua) orang tersangka yang dilakukan penahanan adalah inisial AM umur 54 tahun (oknum pegawai BUMN) dan LIRA (pihak swasta) umur 52 tahun.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama beberapa jam, kemudian penyidik pidana khusus langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka AM dan LIRA, ditingkat penyidikan selama 20 (dua puluh) hari dengan jenis penahanan RUTAN di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Mataram terhitung sejak tanggal 07 Oktober 2022 s/d 26 Oktober 2022.paparnya.
Ia juga menambahkan, alasan penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Untuk kedua tersangka,Pasal yang disangkakan kepada masing-masing tersangka AM dan LIRA adalah Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum dilakukan penahanan, terhadap kedua tersangka AM dan LIRA terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan Kesehatan. Terhadap AM dilakukan pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara sedangkan tersangka LIRA dilakukan pemeriksaan kessehatan di RSUD Mataram. Setelah keduanya dinyatakan dalam keadaan sehat oleh dokter selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mataram pada pukul 18.10 wita.tutup Efrin kata sapaannya
( M Nurman,MP)