Gawat Wartawan Dilarang Ambil Poto Seleksi Panwascam

/ 15 Oktober 2022 / 10/15/2022 10:13:00 PM

  


EMPAT LAWANG – POLICEWATCH.NEWS - Lagi-lagi wartawan dilarang untuk melakukan peliputan (pengambilan foto) pada kegiatan seleksi panwascam.

Kegiatan itu digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Empat Lawang di SMPN 1 Tebing Tinggi, Sabtu, (15/10/ 2022).

Peristiwa tersebut terjadi saat wartawan Palembang Pos dan Palpos.id, hendak melakukan peliputan dan mengambil foto peserta yang melaksanakan ujian di ruangan sekolah.

Namun seusai mengambil foto, wartawan ditegur oleh salah satu panitia seleksi, M Radius Prawiro. Dimana, Radius mengatakan melarang wartawan untuk mengambil foto dalam ruangan

Tentunya, hal tersebut telah melabrak undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 yang menghalangi-halangi tugas jurnalis saat melakukan tugas kejurnalisannya.

“Tidak boleh pak ambil foto di ruangan. Karena ada aturan dari Bawaslu Provinsi, tidak boleh ambil foto,” kata M Radius Prawiro, salah satu panitia penerimaan pawascam pada wartawan Palembang Pos, Sabtu 15 Oktober 2022.

Sementara itu, Rodi Hartono selaku Komisioner Bawaslu Empat Lawang Devisi HPPS, membantah jika wartawan tidak boleh untuk melakukan peliputan.

Hanya saja untuk mengambil foto di dalam ruangan itu tidak diperbolehkan, karena ada aturannya.

“Ada Aturan dari panitia, tidak boleh masuk selain panitia. Tapi kalau untuk mengambil foto, kami fasilitasi. Bisa melalui panitia untuk mengambil foto. Baik menggunakan hp wartawan atau hp panitia,” kata Rodi Hartono, yang juga mantan Ketua PWI Empat Lawang ini.

Terpisah, Ketua PWI Empat Lawang Beni Syafrin mengecam dan menyayangkan tindakan panitia yang menghalangi tugas wartawan saat melakukan peliputan. 

“Berarti panitia seleksi sudah menghalang-halangi kerja Jurnalistik. Semestinya kalau ada pewarta mau ambil foto, selama tidak menimbulkan gangguan saat kegiatan seleksi dilaksanakan, sah-sah saja. Zaman sudah terbuka. Jadi yang namanya kegiatan publik silakan diliput. Kenapa terkesan harus ditutup-tutupi. Parahnya lagi wartawan dilarang mengambil foto,” cetusnya.

Sebagai Ketua PWI Empat Lawang, apapun alasannya, kalau memang benar adanya pelarangan dari panitia seleksi, itu tidak benar dan tidak boleh

“Ada aturan perbawaslu RI tidak. Kalau tidak ada, kenapa dilarang, ada apa?. Dan tunjukan dasar peraturan itu. Kalau tidak ada, itu sama saja pembredelan jurnalis. Dan itu telah melanggar Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999, untuk melakukan peliputan, pengambilan poto, data dan video,” pungkasnya.

Disisi lain Ketua DPC AWDI Empat lawang ” Mat Sarip Jakfar, S.Sos dalam menanggapi peristiwa ini, Sangat menyanyangkan adanya pelarangan terhadap Wartawan yang sedang menjalankan tugas Jurnalis untuk kepentingan Publikasi Publik, karena menurutnya ini adalah Pelanggaran UU No 40 tahun 1999 Pasal 18 tentang Pers dan seharusnya hal ini tidak terjadi, katanya. (Team AWDI).

Komentar Anda

Berita Terkini