Kapolri Perintahkan Kakorlantas dan jajarannya dilarang Menindak Tilang Secara Manual bagi Pengendara Lalu lintas

/ 22 Oktober 2022 / 10/22/2022 10:10:00 PM

 



JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS,- Secara resmi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak melakukan operasi penindakan tilang pengendara lalu lintas secara manual.

Hal ini tertuang melalui surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 yang berlaku mulai 18 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dan Kapolri.

Listyo Sigit menegaskan penindakan tilang hanya boleh dilakukan menggunakan tilang eletronik (ETLE).

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun, hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” jelasnya.

Hal ini sejalan dengan perintah langsung dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada seluruh jajaran Polri pada 14 Oktober lalu, di Istana Kepresidenan.

Selain itu,  pelarangan tilang manual yang telah dilaksanakan ini bertujuan untuk menghindari tindak pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum polisi. 

Jurnalis : Bambang.MD

Komentar Anda

Berita Terkini