Kejagung, Tersangka Ferdi Sambo Tetap dilakukan Penahanan di Mako Brimob

/ 5 Oktober 2022 / 10/05/2022 09:53:00 PM

 

GEDUNG BUNDAR - POLICEWATCHNEWS - Polri hari ini akan melaksanakan tahap II atau penyerahan barang bukti serta tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J kepada Kejari Jakarta Selatan. Para tersangka yang akan dilimpahkan yakni Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi. Selain itu Polri juga akan melimpahkan perkara Obstruction of Justice dalam kasus ini.


"Untuk pelaksanaan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka (hari ini)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (05/10/2022)."

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana mengatakan sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka Ferdy Sambo, HK, AN, ARA tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. “Terhadap yang lain, CP, IW, dan BW di Bareskrim Polri,” kata Fadil Zumhana di Jakarta, Rabu (5/10).


Selanjutnya, untuk tersangka RR, RE, dan KM juga ditahan di Bareskrim Polri; sedangkan tersangka PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI Jakarta, Pusat.


Fadil mengatakan pelaksanaan tahap II akan dilaksanakan di Jampidum Kejagung RI, Rabu. Untuk barang bukti yang akan diserahkan, lanjutnya, juga sudah diverifikasi pada Selasa (4/10).


Dalam kesempatan tersebut, katanya, tersangka FS, RE, RR, KM, dan PC dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP; sedangkan terkait kasus tindak pidana merintangi proses hukum (obstruction of justice), para tersangka yaitu FS, HK, AN, ARA, CP, BW, dan IW dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam KUHP.


Sesuai ketentuan hukum pidana, Jampidum akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang. Berdasarkan itu, jaksa penuntut umum berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan ke Kejagung. Tujuan penahanan itu ialah untuk memudahkan proses persidangan " ujarnya 


Reporter: Bambang.MD

Komentar Anda

Berita Terkini