Gempur Rokok dan Mikol Ilegal, Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,01 Miliar

/ 5 Oktober 2022 / 10/05/2022 07:33:00 PM

 

Batam,Policewatch.news:

Menjalankan fungsinya sebagai Community Protector, Bea Cukai Batam lakukan 

pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai 

berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). 

Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani dan dilaksanakan di Kantor 

Bea Cukai Batam pada Rabu, (05/10)

“Pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan sebagian barang hasil penindakan Bea Cukai Batam selama 

tahun 2019 hingga 2022. Pada kurun waktu tersebut telah dilakukan sebanyak 373 penindakan dengan 

jumlah barang yang ditindak yaitu rokok ilegal sebanyak 133.436.070 batang dan minuman beralkohol ilegal sebanyak 46.005 liter. 


Nilai barang yang ditindak selama periode tersebut mencapai Rp242,71 miliar

dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp65,5 miliar,” jelas Askolani.


BMN yang dimusnahkan berupa 46.732 batang BKC HT ilegal hasil dari 22 penindakan pada saat Operasi 

Gempur Rokok Ilegal. 

Pada kesempatan yang sama Bea Cukai Batam juga musnahkan MMEA ilegal 

sebanyak 21.461 botol dan 74.799 kaleng yang merupakan hasil dari 49 penindakan yang telah dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022.


Nilai seluruh BMN yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp10,01 miliar, dengan potensi kerugian negara 

sebesar Rp3,13 miliar. 

BMN tersebut telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan 

berdasarkan putusan Menteri Keuangan.


Ambang Priyonggo, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, mengungkapkan bahwa 

pemusnahan BMN berupa rokok dan minuman ilegal rutin dilakukan. 


Pemusnahan ini bertujuan untuk 

menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.


“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan 

dibatasi, sehingga barang-barang tersebut tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan kembali,” jelas

Ambang.


Sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik, acara pemusnahan juga dihadiri oleh Kepala Bagian 

Pengawasan dan Penyidikan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Kepala Kepolisian Resor Barelang, 

Komandan Detasemen Polisi Militer I/6 Batam, Sekretaris Daerah Kota Batam, Wakil Ketua III Dewan 

Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam, Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Batam, Kepala 

Satuan Pamong Praja Kota Batam, Kepala Staf Kodim 0316 Batam, Panitera Muda Hukum Pengadilan 

Negeri Batam dan Perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam.


“Sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian 

Terhadap yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik 

Negara, bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak 

dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan 

peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” pungkas Ambang.


Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai Batam dalam memberikan perlindungan 

kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal, baik barang larangan pembatasan maupun barang 

kena cukai ilegal. 


Tentunya pemerintah mengharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan 

meminimalisir pelanggaran serupa.

Peningkatan jumlah penindakan BKC ilegal diharapkan mampu memberi deterrent effect sehingga tingkat 

peredaran barang ilegal di area pemasaran menurun.


 Penurunan peredaran barang ilegal diharapkan 

mampu meningkatkan permintaan terhadap produk legal yang pada akhirnya dapat meningkatkan 

kepatuhan pelaku usaha, mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal sehingga diharapkan

mampu meningkatkan penerimaan cukai.

Komentar Anda

Berita Terkini