Lidik Krimsus RI akan Perkarakan Dugaan adanya Pungli oleh oknum ASN Kasi Tapem Kelurahan Lubuay Bandung ke Kepolisian

/ 23 Oktober 2022 / 10/23/2022 02:58:00 PM



Red,policewatch,- Ketua DPN Harian LIDIK KRIMSUS RI, M Rodhi Irfanto,SH, " menyampaikan bahwasannya oknum EM Kasi Tapem Kelurahan Lubuay Bandung,Kecamatan Merapi Timur diduga melakukan pungli atas pembuatan SPPH (Surat Pernyataan Pengakuan Hak) dan Perbuatan EM akan di Laporkan LIDIK KRIMSUS RI ke Kepolisian ujar Rodhi 23/10/22 melalui Whatsap ke redaksi policewatch.news

Seperti kesaksian yang disampaikan  NH warga tanjung enim, diakuinya pertama saya diminta oleh ET, kasi tapem kelurahan lebuay bandung,merapi timur, saya transfer uang sebesar Rp 1Juta untuk cek lapangan atau lokasi, dan berikutnya ia senpat  meminta lagi kepada NH,  sejumlah uang 4,5 juta untuk pembuatan SPPH (Surat Pernyataan Pengakuan Hak) namun hingga sekarang oknum Lurah tidak mau menandatangani kata " NH kepada policewatch.news saat dihubungi senin (17/10) lalu


" Lanjut NH Sudah beberapa kali saya mengajukan surat tanah tersebut kepada lurah lebuay bandung melalui Emran Taupik, uang sudah saya transfer total 5,5 juta, bukti transfer ada uang dikirim ke oknum Kasi tapem kelurahan Lebuay Bandung, ungkapnya 

ini namanya pungli dengan modus pembuatan surat SPPH, yang di minta oleh oknum ET, selaku ASN, saya minta Bupati Lahat mencopot Oknum Lurah lebuay bandung dan ET diproses hukum tegas " papar Rodhi (23/10)


Rodhi menambahkan kasus ini akan kami kawal terus kasus ini, dan  kami (LIDIK KRIMSUS RI) akan laporkan ke aparatur Penegak Hukum dengan dasar pelanggaran  Pepres nomor 87 tahun 2016 tentang saber pungli (satuan tugas pungutan liar ) dan Juga Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 Penyalahgunaan wewenang kami minta jaksa agung mengusut tuntas kasus ini "ucapnya(Team)

 

Komentar Anda

Berita Terkini