Red,policewatch,- Ketua DPN Harian LIDIK KRIMSUS RI, M Rodhi Irfanto,SH,
" menyampaikan bahwasannya oknum EM Kasi Tapem Kelurahan Lubuay
Bandung,Kecamatan Merapi Timur diduga melakukan pungli atas pembuatan SPPH
(Surat Pernyataan Pengakuan Hak) dan Perbuatan EM akan di Laporkan LIDIK
KRIMSUS RI ke Kepolisian ujar Rodhi 23/10/22 melalui Whatsap ke redaksi
policewatch.news
Seperti kesaksian yang disampaikan NH warga tanjung enim, diakuinya pertama saya diminta oleh ET, kasi tapem kelurahan lebuay bandung,merapi timur, saya transfer uang sebesar Rp 1Juta untuk cek lapangan atau lokasi, dan berikutnya ia senpat meminta lagi kepada NH, sejumlah uang 4,5 juta untuk pembuatan SPPH (Surat Pernyataan Pengakuan Hak) namun hingga sekarang oknum Lurah tidak mau menandatangani kata " NH kepada policewatch.news saat dihubungi senin (17/10) lalu
" Lanjut NH Sudah beberapa kali saya mengajukan surat
tanah tersebut kepada lurah lebuay bandung melalui Emran Taupik, uang sudah
saya transfer total 5,5 juta, bukti transfer ada uang dikirim ke oknum Kasi
tapem kelurahan Lebuay Bandung, ungkapnya
ini namanya pungli dengan modus pembuatan surat SPPH, yang di minta oleh oknum ET, selaku ASN, saya minta Bupati Lahat mencopot Oknum Lurah lebuay bandung dan ET diproses hukum tegas " papar Rodhi (23/10)
Rodhi menambahkan kasus ini akan kami kawal terus kasus ini,
dan kami (LIDIK KRIMSUS RI) akan laporkan
ke aparatur Penegak Hukum dengan dasar pelanggaran Pepres nomor 87 tahun 2016 tentang saber
pungli (satuan tugas pungutan liar ) dan Juga Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun
2014 Penyalahgunaan wewenang kami minta jaksa agung mengusut tuntas kasus ini
"ucapnya(Team)