3 Terdakwa Mencari Keadilan : Kuasa Hukum Subagus Joko.SH dan Patner Gugat Praperadilan Termohon Kejagung, RI, Kejati Sumsel dan Kejari Lahat

/ 8 November 2022 / 11/08/2022 02:24:00 PM

 


POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL - LAHAT - Sidang perdana Praperadilan Persidangan Permohonan Gugatan Ganti Rugi dan Rehabilitasi, antara tiga terdakwa Dirman selaku pemohon I, Amirudin pemohon II dan Ali Siswanto pemohon III melawan jaksa agung RI sebagai termohon 1, Kajati Sumsel sebagai termohon II, Kajari Lahat termohon III, Kasi Tipidum selaku penuntut umum pada Kejari Lahat termohon IV, Frans Mona S.H.,M.H termohon V serta Muhammad Abby Habibullah, S.H termohon VI dilaksanakan hari ini, Selasa (08.11.2022) di Pengadilan Negeri Lahat.

Tiga pemohon melalui tiga kuasa hukumnya Joko Bagus SH, Herman Hamzah SH.MH serta Al-Qomar SH melakukan gugatan ganti rugi terkait penetapan yang dilakukan Kejari Lahat perihal sengketa lahan pemohon melawan PT Banjarsari Pribumi salah satu perusahaan penambangan batu bara yang berlokasi di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.sumsel


Perkara ini Hampir satu tahun setengah lamanya, ketiga pemohon melalui kuasa hukumnya mencari keadilan dan mempertahankan lahan kebun milik mereka yang sebagian sudah di gusur menjadi jalan oleh PT. BP dan selama itu pula kebebasan Hak Azazi Manusia (HAM) ketiga pemohon telah terampas hak mereka, karena ditetapkan sebagai tersangka dan tuntut oleh Jaksa 7 bulan kurungan dan kemudian divonis Hakim 3 bulan kurungan penjara.


“Ini adalah sidang perdana, dan akan diputus selama 7 hari tepatnya pada hari Senin mendatang. Selama 7 hari kami akan terus membela klien kami yang sudah dizolimi, yang mana tanahnya juga terkena imbas dari kejahatan pihak perusahaan di Kecamatan Merapi Timur, Lahat,”terang Joko Bagus SH didampingi Al-Qomar SH usai Sidang.


Lanjut Joko, akibat kasus yang menjerat kliennya, hak tanah berdasarkan surat menyurat yang sah masih dipegang para pemohon perlahan sudah mulai terampas oknum-oknum perusahaan yang mana juga diduga dari kacamata hukumnya, bahwa ada oknum penegak hukum yang sudah turut terlibat dalam membekingi pihak perusahaan.


“Dari perjalalan kasusnya, kami melihat dari kacamata hukum semestinya kasus ini tidak masuk dalam rana tindak pidana namun mestinya masuk rana perdata. Sebagai contoh, bukti surat kepemilikan tanah klien kami yang sudah diserahkan ke Polres Lahat tidak sampai ke pihak Kejaksaan, hal ini pula yang kami lihat bahwa penetapan tersangka dipaksakan dan patut kami menduga bahwa adanya dugaan penyelundupan hukum yang menimpa klien kami,”sampai Joko.


Lanjutnya, bahwa dengan dilakukan Penahan Rumah terhadap Para Pemohon oleh Termohon III sampai dengan Termohon VI, jelas perbuatan Termohon III sampai dengan Termohon VI tersebut telah dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak mencerminkan penegakan hukum yang benar dan berkeadilan kepada Para Pemohon serta bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Undang Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang : Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.


Sementara, Jaksa termohon saat dimintai tanggapan sidang praperadilan gugatan ganti rugi tidak bisa memberikan tanggapan dan mengarahkan untuk komfirmasi ke pihak Kasi Intelijen Kejari Lahat.


Sementara JPU Abi termohon saat dimintai tanggapan nya ia langsung " Silahkan konfirmasi ke pihak Kasi Intelijen Kejari Lahat,” 


Terpisah Aimurudin terdakwa usai mengikuti sidang perdana didampingi kuasa hukum Subagus Joko,SH dan Al Komar,SH bahwa adanya dugaan adanya rekayasa lahan milik saya dibuat sebagai pemilik Hamsah adi Sapri Mantan Pjs Kades Banjarsari, padahal lahan saya belum pernah dibebaskan olen PT.Banjarsari Pribumi, sambil memperlihakan surat tanah miliknya yang berlogo garuda, dan saya dituduh oleh pihak perusahaan melakukan menghalangi aktifitas kegiatan tambang PT.BP " ungkapnya


Ia menyebut saya sempat ditelpon orang utusan dari PT.BP untuk datang ke Lokasi saat ingat " tepatnya pada hari minggu, padahal baru saja dilakukan mediasi dikantor camat merapi timur Darmi Valintina, ada unsur tripika, namun keesokan nya saya dilaporkan oleh pihak perusahaan ke Polres Lahat dan di tetapkan tersangka " tuturnya.


Jurnalis : Bambang.MD

Komentar Anda

Berita Terkini