Kejari Lahat ditanya " Bungkam" Terkait Kasus AS diduga Menambang Galian C Diluar IUP terancam lima tahun dan denda 100 milyar

/ 27 November 2022 / 11/27/2022 11:28:00 AM

 

POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Polres Lahat telah melimpahkan berkas perkara AS warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat .


AS diduga melakukan penambangan galian C, diluar IJIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) dan terancam pasal 158 Undang Undang Minerba lima  tahun penjara denda 100 milyar rupiah.


Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nilawati,SH saat dikonfirmasi ke pesan washhap miliknya belum lama ini " Ass bu kejari ijin menanyakan perkembangan Ahmad Solehan di luar IUP Galian C Kasusnya dilimpahkan kejari lahat sudah ada perkembangan bu mks  dibaca cetang biru dua namun belum dijawab oleh ibu kejari lahat.


Berita sebelumnnya di policewatch.news berkas dugan penambangan batu galian C,diluar Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikantongi sudah diterima kejari lahat,


Setelah sebelumnya rabu (2/11) AS salah satu pengusaha galian C, yang diduga menambang diluar IUP yang dimilikinya dipanggil pihak Polres Lahat, untuk dimintai keterangannya


Kepala Kejaksaan Negeri Lahat melalui Kasi Pidum Frans Mona,SH.MH yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aby Habibullah,SH ia mengakui telah menerima berkas pelimpahan dari Polres Lahat.Berkas tersebut hari jumat, masuk kekantor kejari lahat dan hari ini kita lihat " ungkapnya.


Untuk saat ini kejari lahat dalam tahap meneliti berkas perkara AS, warga Desa Gunung Kembang, dugaan penambangan galian C diluar IUP,


Dalam perkara ini akan serius menangani kasus penambangan galian C diluar IUP, agar tidak ada lagi pengusaha yang melakukan aktivitas diluar IUP, Pungkasnya (tim)

Komentar Anda

Berita Terkini