TKSK Kecamatan Praya Minta Kepada KPM BPNT PKH BLT BBM Untuk Digunakan Sesuai Petunjuk Tekhnis Penyaluran.

/ 27 November 2022 / 11/27/2022 12:29:00 PM



Policewatch-Lombok Tengah

Pemberian bantuan  sampai hari ini di Desa Montong Terep Kecamatan Praya, TKSK  tetap bersemangat dan terus mengadakan sosialisasi dan edukasi mengenai Bantuan Sosial Program Sembako Tunai yang di salurkan oleh PT.POS yang dihadiri oleh kadus se Desa Montong Terep, Babinkamtibmas dan Pendamping Sosial, ahad  (27/11/2022).

Pada sosialisasi berlangsung, TKSK kec. Praya yang akrab disapa Ojik menyampaikan, Penerima Bantuan yang disalurkan dibayarkan kepada KPM secara langsung, akan tetapi jika KPM berhalangan hadir maka pihak pos akan mendatangi langsung kpm kerumahnya, khusus kepada lansia, disabilitas, untuk  kelancaran pemberian bansos ini 

"Ojik menuturkan " Kepala Desa beserta semua perangkatnya agar tidak menerima apapun atau memungut pungli mengenai bantuan sosial program sembako ini” ujarnya.

Lebih lanjut, ia berharap semua berperan agar dapat mensosialisasikan kepada pihak- pihak terkait untuk transparansi mengenai peruntukan bantuan sosial program sembako tunai yang di salurkan PT. POS, agar KPM mengetahui berapa yang dicairkan,  jenis sembakonya apa aja yang bisa dibelanjakan di warung, kami berharap agar mengkoordinasikan kepada semua perangkat desa agar tidak menerima apapun atau memungut pungli mengenai bantuan Sosial Program Sembako ini.

Pembayaran BLT BBM  yang dibayarkan oleh PT Pos Indonesia merupakan pembayaran BLT BBM untuk bulan November dan Desember 2022. Setiap KPM menerima bantuan senilai Rp. 300 ribu untuk BLT BBM. Sementara untuk bansos sembako dibayarkan untuk bulan Oktober, November dan Desember senilai Rp 600.000 per KPM. Dengan demikian, setiap KPM yang tercatat sebagai penerima BLT BBM dan bansos sembako menerima bantuan senilai Rp. 900.000 untuk jaring pengaman sosial.

Untuk PKH, setiap warga yang tercatat sebagai penerima manfaat PKH mendapat bantuan yang nilainya bervariasi, tergantung kategori yang terdaftar di Kementerian Sosial dan KPM PKH bisa berkordinasi langsung kepada pendamping PKH bila ada hal-hal yang perlu di tayakan, lanjutnya.

Dengan bantuan sosial  ini KPM diharapkan dapat memanfaatkan sesuai petunjuk teknis penyaluran, seperti Bantuan Sosial PKH untuk  Komponen Kesehatan ibu hamil/ menyusui dan anak usia ini umur 0 tahun sampai 6 tahun, Komponen Pendidikan, baik SD, SMP, SMA dan Anak usia  6 tahun sampai 21 tahun yg belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, dan Komponen Kesejahteraan Sosial, meliputi lanjut usia mulai usia 60 tahun dan penyandang disabilitas terutama disabilitas berat, sedangkan Program Sembako BPNT diperuntukkan untuk membeli bahan kebutuhan pokok, protein hewani/ nabati, serta BLT BBM diperuntukkan untuk  kebutuhan pokok lainnya akibat dampak kenaikan harga BBM.

Saya berharap penyaluran dapat berjalan aman dan lancar dan menjangkau semua KPM bisa tersalurkan secara efektif dan akuntabel dan bantuan ini dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat sehari-harinya" tutupnya.

"Fahrun rozi"

Komentar Anda

Berita Terkini