Pembangunan Drainase Indikasi Syarat Dikorupsi, DPP LSM P-MDM Wadul ke Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan

/ 3 November 2022 / 11/03/2022 05:41:00 PM

 

POLICEWATCH. NEWS, PASURUAN -Lembaga Swadaya Masyarakat Perjuangan Masyarakat Desa Mandiri (LSM P-MDM) hari ini datangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pasuruan yang beralamatkan di jalan raya Raci-Bangil, mereka mempertanyakan surat permohonan audensi yang di layangkan pada 19 Oktober 2022 lalu  terkait pembangunan gorong-gorong (Drainase) sepanjang jalan raya Raci-Pasuruan yang di ketahui pengerjaannya di lakukan oleh Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Timur, yang dinilai dalam pengerjaanya tidak transparan dan apa yang sudah di sepakati antara warga dan pihak Dinas cenderung di indahkan atau tidak terealisasi dan hingga kini belum ada jawaban. Kamis (03/11/2022)



Ketua Umum LSM P-MDM Gus Ujay mengatakan ke awak media, kedatangan kami hari ini ke gedung DPRD Kabupaten Pasuruan bertujuan untuk mempertanyakan surat audensi yang kami layangkan pada 14 hari yang lalu namun hingga saat ini kami belum juga ada jawaban atau surat balasan yang datang ke kantor pusat kami.


"Kami datang ke sini untuk mewakili aspirasi masyarakat bawah, untuk menyampaikan atau melaporkan dan meminta audensi terkait adanya indikasi penyimpangan anggaran pembangunan gorong-gorong yang berada di sepanjang jalan raya Raci-Pasuruan dan pihak Dinas Bina Marga Provinsi cenderung mengabaikan kesepakatan yang di buat di Balai Desa Raci, namun sayang para pimpinan dan anggota Dewan lagi dinas di luar kata reaepsionisnya,"ujar Gus Ujay dengan nada kecewa.


Hal yang tak jauh berbeda apa yang di katakan ketua wilayah barat "Arifin" ia mengatakan jika pembangunan gorong-gorong tersebut syarat di korupsi, karena saya dan beberapa anggota saat turun ke lokasi kami tidak menjumpai plang papan anggaran dan pekerjanya cenderung mengindahkan keselamatan kerja atau K3, semen menggunakan merk Singa Merah dan batunya memakai batu curing yang seharusnya memakai batu hitam dan mengapa pasir yang di pakai tidak menggunakan pasir hitam namun hanya menggunakan pasir biasa tentunya kekuatan dan umur pengerjaan Drainase tersebut akan mudah rusak (ambrol) atau tidak akan berumur panjang.



"Kami indikasi pembangunan Drainase tersebut syarat di korupsi untuk itu kami meminta DPRD Kabupaten Pasuruan untuk menegur keras pihak Dinas Bina Marga Provinsi Jatim sebelum pembangunannya selesai kalau tidak kami akan melaporkan secara resmi pembangunan tersebut ke pihak yang berwajib,"tegasnya. (Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini