Tunda Sidang Tuntutan Mizan Qudsiah,Ormas Laskar Sasak Datangi Kejati NTB

/ 1 November 2022 / 11/01/2022 08:30:00 PM


Policewatch-Mataram.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), menunda agenda sidang di Pengadilan Negeri Mataram,terkait perkara ujaran kebencian dan UU ITE yang saat ini menjadi terdakwa Ustad Mizan Qudsiah.

Peristiwa penundaan sidang tersebut ,membuat massa yang menamakan dirinya dari "Ormas  Laskar Sasak "  mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi NTB, guna mempertanyakan alasan penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi NTB Selasa 01/10/2022

Masa yang berjumlah sekitar 30 orang,saat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi NTB, hanya beberapa orang perwakilan  massa dari Laskar  Sasak" yang boleh masuk, dan  diterima langsung

oleh Asisten Pidana Umum Bapak "Ikeu Bachtiar" Kepala Seksi Penerangan Hukum "Efrien Saputera" dan Penuntut Umum Iwan Winarso,diruangan Media Centre Kejaksaan Tinggi NTB 



Menurut Asisten Pidana Umum Bapak "Ikeu Bachtiar" terkait penundaan tuntutan, menerangka alasan penundaan sidang, dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa atas nama Ustadz Mizan Qudsiah" adalah memang benar sesuai dengan agenda yang dijadwalkan, pada sidang sebelumnya ditetapkan bahwa sidang yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 01 Nopember 2022 adalah pembacaan tuntutan dari penuntut umum, akan tetapi penasehat hukum terdakwa Ustadz Mizan Qudsiah" memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram agar Penasehat Hukum terdakwa dapat memberikan atau menyerahkan bukti tambahan ke Pengadilan dan pada hari Selasa, 01 Nopember 2022,dan  bukti tambahan tersebut telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Mataram.paparnya.

Atas dasar itulah Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB meminta waktu kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram untuk mengcounter atau membantah bukti tambahan yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa tersebut ke dalam surat tuntutan (requisitoir) yang dibuat oleh Penuntut Umum,ungkapnya.


Bahwa dikarenakan adanya bukti tambahan yang diajukan penasehat hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum kembali melakukan penyempurnaan surat tuntutan (requisitoir) baik unsur yuridis maupun fakta-fakta yang telah diperoleh pada saat persidangan.

Dan dikarenakan perkara atas nama terdakwa ustad Mizan Qudsiah adalah salah satu perkara yang menarik perhatian masyarakat di Propinsi NTB, ini merupakan perkara yang sensitif, maka penanganan perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTB secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan kondusiftas serta pimpinan di Kejaksaan Tinggi NTB,dan mengatensi secara khusus pada penyelesaian perkara serta pada kesempatan ini juga,pungkasnya.

Di tempat yang sama Asisten Pidana Umum menyampaikan kepada massa, agar tetap bersabar dan mengucapkan terima kasih atas pengawalan dari massa "Laskar Sasak" yang telah mengikuti persidangan perkara ujaran kebencian dan ITE ini dengan tertib, menjaga kondusifitas dan tidak melakukan perbuatan atau hal-hal yang tidak diinginkan.

Setelah mendengar penjelasan dari Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTB tersebut, perwakilan dari Massa "Laskar Sasak" mengucapkan terima kasih telah menerima massa dengan baik, dan massa perkumpulan Ormas  Laskar  Sasak" tetap percaya kepada Kejaksaan Tinggi NTB.

Massa juga memberikan apresiasi serta terima kasih kepada penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi NTB, yang menangani perkara ini,

Ia berharap perkara dapat segera dituntaskan serta diputus dengan seadil-adilnya. 

Sekitar pukul 15.00 wita massa dari laskar adat suku Sasak, membubarkan diri dan meninggalkan ruang media centre KejaksaanTinggi NTB dengan tertib.

" M Nurman".

Komentar Anda

Berita Terkini