Ini Kata Ronald PT.BSR Ambil Tanah Urug untuk penimbunan Pembuatan Jembatan

/ 4 Desember 2022 / 12/04/2022 12:33:00 PM

 



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL - LAHAT - PT. Bara Selaras Resources (BSR) perusahaan bergerak dibidang tambang batubara yang berada di Desa Muara Maung, Kecamatan Merapi Barat,Kabupaten Lahat,

Alat berat mengambil tanah urug langsung ditumpahkan ke Dump Truk untuk menimbun pembuatan jembatan.

Dalam gambar ekseklusif terlihat alat berat mengambil tanah urug dilokasi ditumpahkan ke truk diduga tanah urug yang diambil dari lokasi di IUP Tambang Batubara, saat dikonfirmasi Humas PT.BSR bapak Ronald sabtu 3 desember 2022 " selamat sore pak ronald BSR informasi galian tanah urug diduga mengambil tanah tersebut untuk menimbun pembuatan jembatan aku " Ronald selaku Humas PT.BSR dalam pesan washapp, saat dikonfirmasi wartawan, sabtu (3/12/2017)

Ia juga mengaku Tanah urug kami beli dari IUP Pak Sudar Dan ada pajak galian C . Maaf saya lagi di Bandung pesan singkat yang dikirim melalui washhapp nya.

Terpisah Surya Kencana,SH selaku pemerhati hukum, Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C adalah kegiatan usaha pertambangan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/ pemurnian, pengangkutan dan penjualan.


“Dalam UU Nomor 4 Tahun 2009, definisi usaha penambangan adalah suatu kegiatan dari usaha pertambangan untuk melakukan produksi mineral dan batubara. Jadi menggali dan menjual tanah urug sudah termasuk dalam kategori usaha pertambangan.

Berdasarkan UU. No.11 tahun 1967 pasal 3 ayat 1 memberikan definisi galian tambang golongan C adalah bahan tambang yang biasanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur. baik bangunan pribadi, swasta maupun pemerintah. Salah satu contoh kongkrit galian C adalah pasir dan tanah timbun.


Dijelaskannya  per­atu­ran ten­tang perizinan usaha pertam­ba­ngan telah di­atur dalam UU No 4 tahun 2009 tentang per­tambangan mineral dan batubara, PP No 22 tahun 2010 tentang Wilayah Per­tam­bangan, PP No 23 tahun 2010 tentang Pe­laksanaan Kegiatan Usa­ha Pertam­ba­ngan Mineral dan Batubara, PP No 55 ten­tang Pembinaan dan Pe­nga­­was­an Pe­nye­lenggaraan Pe­nge­lo­laan Usaha Pertam­ba­ngan Mineral dan Ba­tubara, PP No 55 tahun 2010 tentang Rek­lamasi dan Panca Tambang, Permen ESDM No 34 tahun 2017 tentang Per­izinan di bidang Pertam­bangan Mineral dan Batubara, dan UU No 23 tahun 2014 ten­tang Pemerintah Daerah 

Melakukan aktivitas Tambang galian C tampa memiliki ijin dikenakan pasal 158 ancaman 10 tahun penjara denda 10 milyar.

Jurnalis : Bambang.MD

Komentar Anda

Berita Terkini