Pelaku Pencurian Mesin Berhasil Diringkus Polisi.

/ 2 Desember 2022 / 12/02/2022 02:13:00 PM


 



Policewatch-Lombok Utara.

Tim Puma Polres Lombok Utara meringkus satu (1) orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Dusun Kampung Bugis Kelurahan Ampenan Barat Kota Mataram. Pada Kamis, 01/12/22

Dengan dasar Surat Telegram Kapolda Ntb NOMOR : ST/995/X/RES.1.24/2022 Tanggal 31 Oktober 2022 Tentang Kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD) yaitu kejahatan premanisme yang  meliputi Curat, Curas dan Curanmor untuk menekan angka kejadian dan meningkatkan ungkap kasus dimaksud  terhitung mulai tanggal 1 November s.d 10 Desember 2022 (selama 40 hari) selain itu juga guna menjaga Harkamtibmas yang kondusif di wilkum Polda NTB dan LP/B/215/XII/2022/SPKT/RES LOTARA/POLDA NTB

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK., MH melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana SH. MH. Saat di konfirmasi diruang kerjanya Jumat, (02/12/22) pagi membenarkan hal tersebut.

Made Sukadana mengatakan  sekitar pukul 01.00 wita yang bertempat di pinggir pantai Dusun Karang Kerakas Desa Segarakaton Kecamatan Gangga KLU yang awalnya pada hari rabu tanggal 30 November 2022 sekitar pukul 12.00 wita korban berinisial FN (34) warga Dusun Karang Kerakas Desa Segara Katon Kecamatan Gangga, KLU. 

"Selesai mencari ikan (saksi) menaruh mesin perahu di sebuah rumah warga tempat biasanya menitipkan mesin perahu dan rumah tersebut dalam keadaan kosong selama seminggu karena pemiliknya dalam keadaan sakit", jelas Kasat Reskrim

Made Sukadana menuturkan,  sekitar pukul 17.00 wita ada masyarakat yang mencari ikan dipantai tersebut dan masih melihat mesin tersebut namun pada hari Kamis (01/12/22) sekitar pukul 06.00 wita saudara saksi mau pergi ke laut untuk mencari ikan akan tetapi pada saat akan mengambil mesinnya tersebut ternyata tidak berada di tempat dan sembari mencari di sekitar tempat tersebut namun tidak ditemukan.

“Berdasarkan laporan tersebut Tim Puma Polres Lombok Utara melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna memperoleh keterangan saksi-saksi dari warga setempat dan mendapat petunjuk dari salah satu warga yang dicurigai. Dan setelah di telusuri mendapat info tentang warga setempat yang jarang pulang dan bolak balik ke luar kota” tandasnya.

Dikatakan oleh Kasat, berdasarkan informasi tersebut Tim Puma Polres Lombok Utara berangkat menuju kelurahan Ampenan kota Mataram dan mencari tahu posisi terduga pelaku curat yang kita curiga  berinisial SI alias Edy (49) setibanya di Ampenan tim  mendapat informasi dari warga sekitar dan Tim Puma Polres Lotara  berhasil mengetahui keberadaan lokasi rumah tempat tinggal terduga pelaku dan sekitar pukul 23.30 wita tim melakukan penggerebekan di rumah salah satu warga di Dusun Kampung Bugis Kelurahan Ampenan Barat Kota Mataram dan di lakukan introgasi kepada pelaku namun pelaku tidak mau mengakui perbuatannya.

"Setelah dilakukan introgasi ulang pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti sebuah mesin tempel 40 PK merk Yamaha Enduro disembunyikan di semak-semak kebun dekat lapangan Dusun Karang Kerakas Desa Segarakaton Kecamatan Gangga KLU" terang Kasat Reskrim.

Kasat menambahkan, Tim segera berangkat menuju lokasi setelah sampai lokasi tim yang dibantu warga dan pelaku melakukan pencarian barang bukti namun barang bukti tersebut tidak ada (sudah berpindah) kemudian tim melakukan introgasi kepada terduga pelaku lagi.

"Pelaku mengatakan kemungkinan barang bukti tersebut telah dibawa pelaku lainnya saudara (P) di wilayah Desa Ireng Meninting Kecamatan Batu Layar Lombok Barat (Lobar) kemudian, Kasat menambahkan, tim bergegas berangkat menuju yang diduga lokasi barang bukti"ujar Made Sukadana.

Dituturkan olehnya, setelah sampai di lokasi tim melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti tersebut kemudian tim kembali berangkat ke Lombok Utara dengan membawa barang bukti (BB) berupa Satu unit mesin tempel  40 PK merek Yamaha Enduro  No Mesin E40GMHL109623 Warna Abu Silver dan pelaku menuju Sat Reskrim Polres Lombok Utara untuk proses lebih lanjut.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah) dengan identitas mesin speed tempel nelayan 40 PK Merek Yamaha Enduro Warna Abu Silver No Sin E40GMHL109623 dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian" pungkas AKP I Made Sukadana.

"Mn".

Komentar Anda

Berita Terkini