Pengadilan Negeri Mataram Memvonis Enam Bulan Penjara Ustadz MQ Terkait Ujaran Kebencian

/ 8 Desember 2022 / 12/08/2022 02:46:00 PM


Policewatch-Mataram.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman enam bulan penjara pada terdakwa tindak pidana ujaran kebencian Ustad Mizan Qudsiah.

Berdasarkan pertimbangan dalam sidang Selasa (6/12/2020).

 Dalam sidang Ujaran kebencian tersebut, Majelis hakim yang diketuai Sri Sulastri S.H., M.H. menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Itu sesuai dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim menguraikan perbuatan terdakwa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap. Sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat lombok.


Disebutkan, barang bukti video hasil unduhan dari kanal YouTube Surabaya Mengaji berdurasi 1 jam, 17 menit, dan 15 detik berisi ceramah terdakwa Ustad Mizan sebagai barang bukti perkara.

Dalam amar putusannya, majelis Hakim tidak menguraikan penetapan status penahanan Ustadz Mizan Qudsiah. Dimana, status Ustads Mizan Qudsiah masih sebagai tahanan kota.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya jaksa menuntut hakim menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara kepada Ustad Mizan. Namun, putusan ini sebanding dengan tuntutan jaksa yang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Diketahui, Ustad Mizan terjerat perkara ujaran kebencian berawal dari laporan kelompok masyarakat perihal dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Laporan yang masuk ke Polda NTB tersebut berkaitan dengan cuplikan video berdurasi 19 detik dari video utuh ceramah Ustad Mizan berdurasi 1 jam, 17 menit, dan 15 detik.

Dalam penggalan video tersebut, pelapor menduga Ustad Mizan Qudsiah telah mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.

Menurut ketua umum Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Laskar Sasak “Lalu Wiradarma J.S. yang sering disapa Mamiq Kane ”, menjelaskan melalui awak media, bahwa sangat mengapresiasi dan hormat setinggi  tingginya terkait putusan pengadilan negeri Mataram yang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap terdakwa ustadz Mizan Qudsiah, yang melecehkan dan atau merendahkan makam leluhur para alim Ulama' di lombok yang mengatakan pada saat itu, yang secara tidak langsung mengartikan bahwa perkataan Ustadz Mizan Qudsiah mengatakan  sesuatu yang tidak pantas “Makam Tain Acong”., adalah salah dan tidak benar adanya, ujarnya.


Lalu Wiradarma J.S. menambahkan, menghimbau dan mengingatkan kepada anggota laskar sasak dan masyarakat di Lombok atau di manapun agar kejadian serupa tidak kembali terulang menghina dan atau melecehkan makam keramat para alim Ulama'.

Ia menambahkan, tiang menghimbau kepada  siapapun yang jika kembali melakukan tindakan serupa ,saya bersama keluarga besar Laskar Sasak akan menindak tegas, dan akan membawa persoalan ini keranah hukum, seperti yang terbukti saat ini.

Saya berharap kedepannya, jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali, mari jaga bersama kebhinekaan di Lombok atau NKRI pada umumnya dengan “Saling Tunah, Saling Kangen”.

Kalau memang ada  terdapat perbedaan jangan sampai menyinggung untuk membuat kita terpecah belah, tegasnya.

"Mn".

Komentar Anda

Berita Terkini