Tiga Tersangka Pemblolokiran Jalan,Sudah Dilimpahkan Kekejaksaan

/ 20 Desember 2022 / 12/20/2022 05:58:00 PM



Policewatch-Kota Bima.

Tiga tersangka berikut berkas pemeriksaan tiga tersangka kasus blokir jalan di lintas Wera-Ambalawi, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima.

Sekitar pukul 12.00 WITA Selasa (20/12) siang ini, penyidik Sat Reskrim Polres Bima resmi melimpahkan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima.

Menurut Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, siang ini.

Tiga tersangka yang dinaikan ke tahap 2 tersebut jelas Rayendra, masing-masing "D (44), F alias J (34) dan J alias R (28), ketiganya warga Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.

Kasus blokir jalan buntut dari penahanan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bima yang didugakan atas tindak pidana korupsi ini, melibatkan tiga tersangka yang terjadi sekitar Oktober lalu.

Ketiganya sambung Kasat Reskrim, disangkakan melanggar pasal 192 ayat 1e junto pasal 55 KUHP.

" Berkas tahap dua sudah lengkap, dan kami limpahkan ke Jaksa,"tutup Rayendra.

Mn


Komentar Anda

Berita Terkini