Dua Pengedar sabu,Dengan Modus Buka Bengkel,Terancam Tujuh Tahun Penjara

/ 30 Januari 2023 / 1/30/2023 06:08:00 PM



Policewatch-Mataram NTB.

Petugas kepolisian berhasil menangkap,seorang Pengedar Sabu saat tengah asyik mengkonsumsi sabu bersama seorang rekannya.

Team Oprasional Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil menangkap terduga pelaku di wilayah Karang Baru Kecamatan Selaparang, Kota Mataram (TKP),  pada Sabtu 28 Januari 2023.

 Pada saat penangkapan,kedua tersangka yang tengah menikmati Sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa, adanya terduga pelaku yang kerap mengkonsumsi sabu di rumahnya (TKP). Dari informasi  tersebut,tim opsnal mendatangi lokasi tersebut dan mendapati dua terduga tengah asyik nyabu.

"Kini keduanya ditangkap di rumah salah seorang terduga yang tengah nyabu tersebut, kemudian langsung diamankan serta melakukan penggeledahan, yang disaksikan aparat lingkungan setempat,"ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SIK dalam konferensi pers yang dihadiri Kapolresta Mataram dan Kasi Humas Polresta Mataram, di gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (30/01/2023).

Menurut Kasatnarkoba ,Yogi Parusa dalam penggeledahan,petugas kami  menemukan 35,96 gram Brutto Sabu, kemudian diamankan bersama kedua terduga dan barang bukti lainnya seperti alat komunikasi, alat konsumsi sabu, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.jelas kasat.

Adapun terduga berinisial AK (33) pemilik rumah dimana mereka ditangkap, yang beralamat di Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, sementara rekannya SA (25), alamat kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.

"Kedua terduga ini masi memiliki hubungan keluarga. Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,"kata Yogi.

Berdasarkan hasil interogasi sementara pemilik barang AK yang merupakan pengedar rencana saat itu mau menjual barang di jalan Udayana, namun AK dan SA mengkonsumsi dulu barang dagangannya sementara barang yang mau dijual tersebut disimpan di sebuah bengkel yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.

"Jadi modusnya bengkel motor, kalau ada yang beli langsung menuju ke Bengkel, agar tidak dicurigai,"jelas Yogi.

Tapi atas kerja keras tim Opsnal kami, barang yang disimpan di Bengkel tersebut dapat diamankan,"ucapnya menambahkan.

Kini terhadap kedua tersangka pelaku di jerat pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman bui 7 Tahun.

"MN".

Komentar Anda

Berita Terkini