Hasil Karya Jurnalistik di Polisikan, 17 Pimpinan Media Sepakat Kirim Surat Permintaan Audensi ke Kapolres Mojokerto

/ 11 Januari 2023 / 1/11/2023 10:40:00 PM

 



POLICEWATCH.NEWS, MOJOKERTO- Kuwatir dengan adanya indikasi pembatasan ketika wartawan menjalankan profesi sebagai seorang Jurnalis, dengan di lindungi Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999, 17 pimpinan media dan belasan wartawan berkumpul di salah satu kantin yang ada di sekitar kantor Dinas di Mojokerto pada Rabu (11/01/2023)

Adapun agenda berkumpulnya beberapa sesama kawan jurnalis sebagai bentuk solidaritas dan perhatian yang ditujukan kepada salah satu wartawan dari media Indonesia jaya (IM) alias Bondhet yang kini terancam berurusan dengan aparat penegak hukum Polres Mojokerto terkait pemberitaan atau hasil karya jurnalisnya yang di laporkan salah satu Kepala Desa  yang ada di Kabupaten Mojokerto melalui kuasa hukumnya.

Para wartawan yang hadir dalam pertemuan itu sangat menyayangkan dengan apa yang terjadi, ketika seorang wartawan mengunggah karya tulis dan sudah menjadi produk jurnalistik kini menyandang status teradu dari oknum Kepala Desa, karena di tuduh atau diduga menyebarkan berita hoax dan pencemaran nama baik.


"Tidak seharusnya hasil karya Jurnalistik masuk ke ranah aparat Kepolisian, di situkan sudah di jelaskan ada hak jawab dan hak koreksi apabila hasil dari karya Jurnalistik atau seseorang merasa di rugikan dari pemberitaan tersebut dan perlu di ingat beberapa waktu yang lalu sudah ada MOU antara Kapolri dan Dewan Pers, pada inti kesepakatan yaitu, seorang wartawan tidak bisa dijerat hukum jika obyek perkara mengenai karya tulis. Untuk itu yang seharusnya dilakukan oleh pengadu bukan ke aparat penegak hukum melainkan ke Dewan Pers,"ucap salah satu pimpinan media Online yang ada di Mojokerto.

Pada waktu yang sama, Dwijo ketua kordinator yang akrab dipanggil Mbah Jo mengatakan, pergerakan rekan-rekan kali ini bukan menilai dan memandang secara individu, maupun dari media mana, namun ini sebagai bentuk peduli dan solidaritas sesama profesi sebagai seorang Jurnalis.

"Kami sepakat seluruh rekan-rekan wartawan yang hadir akan melayangkan surat untuk mengajukan audensi kepada Kapolres Mojokerto dan Bupati Mojokerto, termasuk juga akan mengirim surat tembusan kepada jajarannya, baik kepada Kapolda Jatim hingga ke Kapolri,"ujarnya 

Sementara itu Biro Hukum media Indonesia jaya mengatakan, Kami sejauh ini telah mempelajari perihal kejadian yang ada, dan kami tetap menghargai dan menghormati semuanya termasuk oknum kades melalui kuasa hukumnya yang telah membuat pengaduan masyarakat ke Mapolres Mojokerto. Meskipun tersiar kabar bahwa yang diadukan mereka itu secara personal/individu namun perlu diketahui (IM) adalah memang benar-benar anggota dari media Indonesia jaya, maka selayaknya kami para biro hukum akan melakukan pembelaan terkait karya tulis yang telah dikatakan membuat Oknum Kepala Desa merasa tercemar nama baiknya, intinya kami siap mengikuti proses perjalanan sampai dimana,"ucapnya.

Ongky Wibisono S.E, selaku pimpinan redaksi media Indonesia jaya dirinya sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas kekompakan dan kepedulian rekan-rekan media.

"Saya atas nama pimpinan media Indonesia jaya mengucapkan terima kasih atas dukungan serta kekompakan dan kepeduliannya

terhadap wartawan kami yang terancam tersandung hukum karena hasil dari karya jurnalistiknya. (Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini