Kejari Lahat Limpahkan Berkas Perkara GI Pelaku Pemerkosaan Sempat Viral Terancam 15 Tahun Penjara.

/ 6 Januari 2023 / 1/06/2023 09:56:00 PM

 



POLICEWATCH.NEWS -  SUMSEL - LAHAT - Kejaksaan Negeri Lahat telah melimpahkan satu tersangka kasus kekerasan seksual anak terhadapan korban Bunga (17) nama samaran, red. Satu tersangka dewasa yakni Gi (18).

'Ya sebelumnya kita telah menerima pelimpahan tahap 2 dari pihak kepolisian Kamis sore (5/1). Tadi telah kita limpahkan berkasnya ke Pengadilan Negara. Sementara untuk tersangka ditahan dan dititipkan di Mapolres Lahat," ujar Kejari Lahat Nilawati SH melalui Kasi Pidum Frans Mona, Jumat (6/1/2022).

Sementara untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka Gi, yakni Pasal 81 ayat 1 Undang - Undang Perlindungan Anak.

Untuk Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun denda maksimal 5 miliar.

Lanjutnya bahwa untuk Gi, Proses persidangan berbeda dengan dua pelaku anak sebelumnya yang di vonis 10 bulan oleh majelis Hakim dan pelatihan kerja di Dinas PPA kabupaten lahat selama tiga bulan oleh pengadilan Negeri Lahat

Hal ini di karenakan GI masuk kategori sudah dewasa sehingga proses peradilan mengacu kepada Kitab Undang undang hukum acara pidana (KUHAP) sedangkan dua pelaku mengacu kepada undang undang SPPA nomor 12 tahun 2012.

Jurnalis : Bambang.MD

Komentar Anda

Berita Terkini