Kejati Sumsel Tahan 3 Pegawai Bank Sumsel Babel Pakai Baju Orange

/ 8 Januari 2023 / 1/08/2023 03:31:00 PM

 



SUMSEL - POLICEWATCH.NEWS Tiga orang pegawai Bank Sumsel Babel di Organ Komering Ulu (OKU) Selatan jadi tersangka korupsi Rp 1,2 miliar.

Ketiganya pun langsung ditahan mengenakan rompi merah usai dinilai telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang.

"Iya, ketiganya sudah jadi tersangka. Langsung ditahan," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan Jumat (6/1/2022).kepada awalk media

Adapun identitas ketiga tersangka yakni, MI selaku teller , DG selaku customer service dan RSP selaku satpam di Bank BUMD tersebut.

"Mereka bertiga itu teller, customer service dan satpam di sana," katanya.

Dijelaskan Radyan, mereka ditahan pada Senin (5/1) kemarin karena terjerat kasus terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang, dengan cara merekayasa slip penarikan dan memalsukan tanda tangan nasabah.

Selain itu, katanya, mereka juga diduga telah memalsukan penginputan data di mesin ATM di tahun 2022, lalu di Bank Plat Merah di Muaradua Ogan OKU Selatan tersebut.

"Yang mana atas kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar," katanya.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan Kejari OKU Selatan kemarin, lanjutnya, ketiganya resmi dilakukan penahanan. Ketiganya, katanya, dijerat Pasal yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Bahwa tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP, yang menimbulkan Kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.211.900.000,00," ungkapnya

Jurnalis : Bambang.MD

Komentar Anda

Berita Terkini