Sejumlah Aktifis Sumsel LSM,ORMAS dan Pers akan Gelar Aksi Demo Copot Kejari Lahat,JPU dan Oknum Hakim

/ 8 Januari 2023 / 1/08/2023 11:00:00 AM

 


SUMSEL - POLICEWATCH.NEWS - Beredar di grup washhap selebaran seruan aksi yang akan dilaksanakan pada


Hari tanggal : Rabu, 11 januari 2023

Pukul : 10.00 wib hingga Selazi

Titik Kumpul : Bundaran air mancur

Titik Aksi ;Kejati Sumsel.dan Pengadilan Tinggi Sumsel kata " Sukiman kepada wartawan minggu (8/1)


Puluhan Aktivis memberikan dukungan terhadap korban ;

1. Jp. Evanton.

2.Adi Simba

3. Aan Wiradinata PWJ

4. Hasbi GAAS

5.Syamsu aliansi & Team

6.BUDI RIZKIYANTO

7. Simon RT - LSM Gerbek

8.RM. FERRY  SETIAWAN

9.mgs . . Faisol ab

10.RA. HERMAN NAGO

11. Novri macis sumsel

12.Arwin mataelangindonesia

13. Susanto Plaju

14.agusman widarsyah

15.D45ri Nurhamidi

16. Sukma Hidayat 

17.Moes

18. KAR

19.Kgs Setiawan M Agil

20. Adi 

21. Hadi takri 

22. MM Khyanta Alfallah, S.H.,  M.H. KETUA UMUM PANGKAAS

23.DARLIN.sekertaris kualisi LSM.sumsel.DPK.oku

24. Feri Kurniawan K MAKI

25. Edi Erman P3C

26. David Sanaki , General Chairman NGO Merah Putih 

27. Syahrizal PPWI

28.Fahmi

29. MusalininAnbass

30. Sukirman Intel

31. Tabroni Gakoss

32. Saypul Kapak Merah

33. Arman OKey

34. Rino Linandar

35.Munson Pasaribu

36.Yan Coga

37.Mukri AS

38.Ari Anggara

39.Hardaya

40.Rico Tanjung

41.Soleh

42.Syaiful Jabrik

43.Karman SWI sumsel

44.Subhan, ST Aliansi

45. R. Sholeh jama kkn

46. Zubairi/Fr..LSM  GARDA MERAH PUTIH

47.guntur Lsm jarak-RI 

48.M.Saleh.Hm Ketua Koalisi LSM Sumsel

Aksi ini meminta kepada kejagung RI dan Komisi Yudisial agar Janwas Kejagung RI,Pecat Kajari Kabupaten Lahat Dan Jaksa Penuntut Umum dan kami aliansi LSM Sumsel kepada Komisi Yudisial ( KY) Pecat Hakim Yang Memutuskan Perkara Pemerkosaan ucap " Sukiman 


Hali ini kami melakukan aksi demo di Kejati Sumsel dan Pengadilan Tinggi rasa solidaritas untuk mendukung korban yang pelakunya hanya dihukum 10 bulan kepada  2 terdakwa dari hadil Putusan Hakim Pengadilan Negeri Lahat, 

dalan fakta persidangan tanpa didampingi penasehat hukum 

Selain itu JPU Kejari Lahat kepada 2 terdakwa diancam  7 bulan dimana rasa keadilan bagi korban, dan masih ujar " Sukiman hingga menjadi viral kasus ini, korbanpun didampingi keluarga berangkat kejakarta  sabtu (7/1) bertemu Hotman Paris di kopi Jhoni,

Sidang terhadap korban digelar secara tertutup, dan setelah diputus hakim 10 bulan, korban histeris menangis menjerit karena tidak menerima dari hasil vonis 10 bulan oleh hakim.

Sehingga kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh 3 orang secara bergilir 2 terdakwa divonis 10 bulan anak dibawa umur, sementara pelaku GI umur 18 tahun kamis (5/1) diserahkan dari pihak penyidk Polres Lahat meyerahkan tersangka pelimpahannya kejaksaan Negeri Lahat dan pelaku diancam 15 tahun, Kejari Lahat Limpahkan Berkas Perkara GI Pelaku Pemerkosaan Sempat Viral Terancam 15 Tahun Penjara.

Berita Sebelumnya Kejaksaan Negeri Lahat telah melimpahkan satu tersangka kasus kekerasan seksual anak terhadapan korban Bunga (17) dan Satu tersangka dewasa yakni Gi (18).

'Ya sebelumnya kita telah menerima pelimpahan tahap 2 dari pihak kepolisian Kamis sore (5/1). Tadi telah kita limpahkan berkasnya ke Pengadilan Negara. Sementara untuk tersangka ditahan dan dititipkan di Mapolres Lahat," ujar Kejari Lahat Nilawati SH melalui Kasi Pidum Frans Mona, Jumat (6/1/2022).

Sementara untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka Gi, yakni Pasal 81 ayat 1 Undang - Undang Perlindungan Anak.

Untuk Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun denda maksimal 5 miliar.

Lanjutnya bahwa untuk Gi, Proses persidangan berbeda dengan dua pelaku anak sebelumnya yang di vonis 10 bulan oleh majelis Hakim dan pelatihan kerja di Dinas PPA kabupaten lahat selama tiga bulan oleh pengadilan Negeri Lahat

Hal ini di karenakan GI masuk kategori sudah dewasa sehingga proses peradilan mengacu kepada Kitab Undang undang hukum acara pidana (KUHAP) sedangkan dua pelaku mengacu kepada undang undang SPPA nomor 12 tahun 2012.

Jurnalis : Bambang.MD

Komentar Anda

Berita Terkini