Kurang Dari 1x24 Jam Polres Lombok Tengah Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana

/ 4 Januari 2023 / 1/04/2023 06:06:00 PM






Policewatch-Lombok Tengah.

Kurang dari 1x24 jam,peristiwa pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku  berhasil diungkap satreskrim Lombok Tengah.

Kejadian pembunuhan yang menggegerkan warga pondok Komak yang terjadi pada tanggal 3 januari 2023 terhadap korban yang bernama "Pita Suliati, 19 tahun, alamat dusun.pondok komak, Desa Lantan Kecamatan Batukliang Utara yang pada saat itu dalam kondisi ditemukan gantung diri,akhirnya terungkap.

Setelah mendapat laporan Satreskrim Lombok Tengah,lansung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP.

Menurut Kasat Reskrim Iptu Ridho Rizki"dalam konfrensi Persnya yang berlansung di Polres Lombok Tengah 4/01/2022 menjelaskan bahwa ttersangka berhasil diamankan pelaku "MR" 20 tahun, "S" 28 tahun alias man dan "S" ibu pelaku 46 tahun ketiganya adalah beralamat di dusun pondok komak, Desa Lantan, Kecamatan. Batukliang Utara Kkabupaten. Lombok Tengah paparnya.

Adapun barang bukti yang disita yaitu Seutas tali nilon warna biru, Seutas tali nilon warna putih dan 1 (Satu) Unit IIP Merk Oppo Warna Merah ,1 (Satu) Unit HP merk Redmii Warna hitam Dengklek kayu terangnya.

Kasat menambahkan bahwa Kronologis kejadiannya bahwa,Pada hari Selasa tanggal 3 januari 2023, jam 11.30 Wita bertempat di dusun pondok komak, Desa Lantan,Kecamatan, Batukliang Utara telah ditemukan seorang perempuan atas nama Pita Suliati (korban) ddalam keadaan sudah tidak bernyawa,dengan posisi tergantung dengan tali nilon di pintu kamar. Ssetelah dilakukan olah TKP ditemukan ada kejanggalan dari hasil olah TKP yaitu posisi korban

tergantung kakinya menyentuh lantai, dan posisi lehernya yang digantung sangat rendah, kami mencurigai dan selanjutnya jenazah korban dibawa ke puskesmas tanak Beak untuk di lakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan dokter Puskesmas Tanak

Beak ditemukan adanya kejanggalan yang di tubuh korban sehingga dokter Puskesnmas mmenyarankan agar jenazah dibawa kerumah sakit Bhayangkara untuk tindakan lebih lanjut.

Bermula dari adanya kejanggalan dan hasil olah TKP, dikamar korban  posisi dengan posisi tergantung, kemudian anggota kami dari Tim puma mengamankan suami korban yaitu

MR, dan setelah dilakukan introgasi terhadap MR( suami korban( mengakui perbuatannya yang telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya dengan cara dibunuh, baru digantung mengunkan tali nilon dan diikat di paku yang ditancap di kusen Pintu kamar dengan posisi berdiri dan kaki menyentuh lantai.

Kejadian tersebut pelaku "MR"dibantu oleh kakak kandungnya "S" dan ibu kandungnya "SN.

Menurut pengakuan pelaku,pembunuhan tersebut bermula dari sikap istri pelaku ( korban) yang tidak pernah mempedulikan pelaku ( suami) dan setiap hari hanya bermain HP dan juga korban pernah pulang kerumah orang tuanya di dusun seriwe, desa seriwe, kecamatan Jerowaru selamasatu bulan lebih jelasnya.

Dan ketika dijemput pelaku (suami) korban tidak mau balik kerumah suaminya.

Hal inilah yang memicu kemarahan suaminya (pelaku).Dan  pada hari Minggu, tanggal 1 januari 2023, pukul 11.00 wita suami korban, beserta ibu dan kakaknya merencanakan untuk melakukan pembunuhan yaitu ketika korban tidak ada dirumah,Kemudian pada hari selasa tanggal 3 Januari 2023, pukul 07.30 wita ketika suami korban mengantar bapaknya dari hutan, kemudian MR minta dibuatkan kopi,namun korban tidak menghiraukan permintaan pelaku sehingga memicu kemarahan pelaku, sehingga "MR"memukul pipi korba tiga kali,dan mencekik lehernya sambil mendorong korban sehingga korban terjatuh dilantai.

Saat posisi mencekik leher korban, "MR" memanggil kakaknya yang berada didepan rumahnya untuk membantunya, kemudian kakaknya " S"datang dan membantu memegang kakinya.setelah itu "MR" memanggil ibunya. 

Sementara "S" ibu kandung pelaku saat itu lagi duduk diteras  mengambil tali, kedapur dan diberikan kepada pelaku "MR"kemudian mengikat leher istrinya menggunakan tali,sehingga meregang nyawa.

Setelah dipastikan sudah meninggal dunia dengan cara  mengantung istrinya dengan tali yang dan pada saat itu dibantu oleh kakaknya.

Melihat istrinya dalam  posisi sudah tergantung, kemudian "MR" pergi meninggalkan rumah menuju kebun untuk beraktifitas seperti biasanya.

Sekitar pukul 11.30 wita adik pelaku "R" pulang dari sekolah dan melihat korban posisi tergantung "R" memanggil warga untuk memberitahukan kejadian tersebut.

Akibat  perbuatannya  pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub, Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat () ke 1 KUHP,dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.tutup Kasat



Komentar Anda

Berita Terkini