Maraknya Tambang Batubara Mafia Tanah Gentayangan di Lahat Satu Korban Ditipu oleh Sudarwin divonis 1,4 Tahun

/ 15 Januari 2023 / 1/15/2023 07:13:00 PM

 

POLICEWATCH.NEWS  -SUMSEL -  LAHAT - Masri, warga Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan, menjadi korban penipuan mafia tanah.hingga rugi ratusan juta,


Ia menjadi korban penipuan Sudarwin warga Kabupaten Lahat yang mengaku mempunyai puluhan hektar tanah di Desa Keban, Kecamatan Lahat,  Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam kasus tersebut, Sudarwin sudah dijatuhi hukuman penjara selama 1,4 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Lahat karena terbukti bersalah melakukan tindakan penipuan pasal 378 KUHP. 


Kepada awak media Iqrok Zain SH didamping Agung Tri Utama SH selaku kuasa hukum Masri, menceritakan awal mula klienya menjadi korban penipuan Sudarwin yang mengaku mempunyai puluhan hektar tanah di Desa Keban.


"Awalnya pelaku mengiming-iming korban bahwa dirinya mempunyai puluhan hektar tanah di Desa Keban yang hendak ia jual," kata Iqrok, Sabtu (13/1/2022).

Lokasi tanah tersebut juga diakui pelaku mempunyai kandungan batu bara yang melimpah, sehingga masuk kawasan pertambangan batu bara.


Karena diming-iming pelaku, Masri pun akhirnya membeli lima hektar tanah dari puluhan hektar tanah yang diakui milik Sudarwin.


"Tanah itu dibeli klien kami seharga Rp 25 juta untuk 1 hektarnya. Jadi kalau ditotal 5 hektar yang dibeli klien kami total uangnya ialah Rp 125 juta," terangnya.


Namun setelah dibeli dan dibayarkan secara lunas, kecurigaan Masri terhadap Sudarwin mulai muncul. 


Masri curiga dengan gerak-gerik pelaku yang selalu berpindah-pindah menentukan tanah miliknya yang telah dijual ke Masri.


Merasa ada yang janggal, Masri pun akhirnya memutuskan melaporkan perihal tersebut ke Polda Sumsel dengan Nomor LP/BP /1170/XII/2021/SPKT/ Polda Sumatera Selatan, pada 27 Desember 2021 lalu.


"Atas laporan tersebut Sudarwin pun didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti melakukan tindak pemalsuan surat pasal 263 ayat 2 KUHP dan tindak pidana penipuan, yakni pasal 378 KUHP, dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lahat dengan pidanan 1 tahun 4 bulan," ungkap Iqrok.


Kata dia, Laboratorium Forensik Cabang Palembang pun telah memeriksa keaslian sertifikat tanah milik Sudarwin.


"Dari hasil pemeriksaan Labfor memang benar sertifikat tersebut adalah palsu, karena tanda tangan pada serfikat adalah produk printer, serta cap jempol pada serfikat berbeda dari yang aslinya," terangnya.

Dengan kejadian yang dialaminya kliennya, Iqrok pun berharap agar kedepan tidak ada lagi korban serupa seperti yang dialami klienye.


"Kami berharap tidak ada lagi korban yang lain. Kepada warga Lahat khususnya di Desa Keban jika ingin membeli tanah harus berhati-hati jangan sampai menjadi korban mafia tanah seperti yang dialami klien kami," pesannya. 


Terpisah, Feri Mahendra SH MH CLA selaku kuasa hukum Primanaya Group menerangkan, pihaknya berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini


"Kalau ada masyarakat yang tidak berhak untuk meminta ganti rugi yang bukan haknya akan kami lakukan langkah hukum,"tegasnya. 


Terkait hal yang dialami Masri, Feri mengatakan, kalau Masri adalah korban dari mafia tanah yang ada di Kabupaten Lahat khususnya di Desa Keban. 


"Kami berharap tidak ada korban lain seperti Masri,

bagi yang merasa menjadi korban penipuan mafia tanah agar segera melapor ke pihak berwajib," himbaunya.

Senada juga dikatakan oleh Arifudin warga tungkal Muara Enim, lahan milik saya sekarang sekitar 70 ha,belum ada kejelesan dari pihak perusahaan  PT.BUMI GEMA GEMPITA (BGG) Grup Bumiwaras lampung, saat ini saya serahkan sepenuhnya kuasa hukum dari tim LIDIKKRIKSUS RI untuk melesaikan kasus lahan saya di IUP PT.BGG kata " Arif kepada policewatch.news minggu (15/1)


Terpisah ketua DPN Harian LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irfanto,SH membenarkan bahwa sdr,Arifudin diduga lahan yang belum dibayar oleh pihak PT.BGG akan kita perkarakan melalui Kuasa Hukum Komjen Pol ( P) Ogroseno mantan wakapolri, selaku penasehat LIDIKRIMSUS RI, nanti minggu ini akan turun ke Lahat bersama pengacara untuk menemui Korban Arifudin selaku klien kita, akan kita bawa laporannya ke BARESKRIM MABES POLRI, dugaan penipuan dan penggelapan ujar " Rodhi 


Jurnalis : Bambang.MD

Komentar Anda

Berita Terkini