Otak Dari Pelaku Curas & Sempat DPO, Berhasil diringkus Tim Ops Ditreskrimum Polda NTB

/ 17 Januari 2023 / 1/17/2023 06:43:00 AM



Policewatch-Mataram NTB

Otak pelaku dari pencurian dengan kekerasan yang berisial  "A" (55) adalah merupakan warga Sukadana, kecamatan Pujut, Lombok Tengah yang dinyatakan sebagai pelaku utama pada kasus pencurian  yang terjadi di dua TKP (tempat kejadian perkara yang terjadi di Wilayah Pringgarata dan Jonggat Lombok tengah pada awal November 2022 dan awal Desember 2022 yang ditetapkan DPO ( daptar pencarian orang) sejak pengungkapan kasus Curas pada 3 Desember 2022 lalu, berhasil diamankan tim ops Ditreskrimum Polda NTB pada 30 Desember 2022. 

"A" ditetapkan sebagai Pelaku Utama dalam dua peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut, setelah dua pelaku lainnya (N dan M) berhasil ditangkap pada 3 Desember 2022,sementara pelaku "A" berhasil kabur,dan  kemudian  dinyatakan DPO ( daptar pencarian orang).

Berdasakan keterangan diatas disampaikan Kabid Humas Polda NTB "Kombes Pol Artanto SIK" saat memimpin Konferensi pers bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB didampingi pula Wakil Dirreskrimum Polda NTB, Senin (16/01/2023).

Dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Ditreskrimum Polda NTB tersebut, Kabid Humas mengatakan bahwa, saat penangkapan A (DPO) di rumahnya di Desa Bajak, Kecamatan Pujut Lombok Tengah melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.

Saat penangkapan terhadap pelaku atas dasar  dua Laporan Polisi tanggal 12 November dan 1 Desember 2022, dimana dua rekan lainnya yang turut serta dalam peristiwa Curas tersebut (N dan M) telah berhasil ditangkap pada awal Desember 2023.

Kedua Laporan Polisi tersebut dilaporkan oleh Korban Bernama Ali M dan Izhar masing-masing beralamat di wilayah Kecamatan Pringgarata dan Kecamatan Jonggat yang merupakan TKP.

Sementara BB yang telah diamankan satu unit SPM( sepeda motor),satu buah pisau  yang digunakan, untuk menakut-nakuti korban saat menjalankan aksi pencurian bersama kedua rekannya.

"Tersangka terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"tutupnya.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan SIK menambahkan bahwa, berdasarkan Pengakuan pelaku hasil dari pencurian tersebut untuk membayar utang, serta poya-poya.

Teddy menambahkan bahwa DPO (A) Ini adalah otak dari peristiwa pencurian di dua TKP, sesuai laporan Polisi, tersangka ini yang mengatur bagaimana strategi melakukan pencurian tersebut termasuk pembagian hasil dari apa yang diperoleh dimana pelaku ini mendapat bagian paling besar.

Berdasarkan keterangan pelaku bahwa barang hasil pencurian berupa perhiasan emas telah dijual di wilayah Lombok Tengah kemudian uangnya telah habis dibagi bagi ucapnya

"Kami masih melakukan pengembangan kemana emas-emas tersebut dijual. Saat ini kami sedang dalami,"kata Teddy. 

"Sesuai hasil olah TKP sejauh ini tidak ada laporan korban jiwa dari aksi yang dilakukan pelaku, senjata yang dibawa pelaku hanya untuk menakuti Korban agar korban mau menyerahkan barang-barang yang diinginkan pelaku,"tutupnya. 

"MN".

Komentar Anda

Berita Terkini