Terduga Pelaku Penganiyaan Berhasil Ditangkap Satreskrim Polsek Sandubaya.

/ 17 Januari 2023 / 1/17/2023 02:17:00 PM




POLICEWATCH-Mataram.

Satuan Reskrim Polsek Sandubaya berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Gang Sawo, Lingkungan Pamotan, Kelurahan Mayura, Kecamatan. Cakranegara Kota Mataram.

Adapun identitas terduga pelaku yang berinisial "MS" alias Lontong (45) tahun agama Hindu / Bali, Buruh,yang beralamat di Jalan Sealaparang Gang Pisang Lingkungan. Pamotan, Kelurahan. Mayura Kecamatan. Cakranegara Kota Mataram.

Menurut keterangan Kapolsek Sandubaya Kompol Nasrullah dalam konferensi pers nya menyampaikan kronologisnya bahwa,Pada hari Jumat, tanggal 31 Desember 2022, pukul 23.30 Wita, di Gang Sawo, Lingkungan. Pamotan, Kelurahan. Mayura, Kecamatan. Cakranegara Kota Mataram,berawal pada saat itu korban melintas di TKP, namun tanpa sebab yang jelas, pelaku menyerang korban dengan menggunakan sajam, sehingga korban mengalami sabetan senjata tajam,yang mengenai antara telapak tangan dan telunjuk serta ibu jari mengalami luka robek.ungkapnya.

Kapolsek menambahkan dari kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Sandubaya.dengan Laporan Polisi Nomor :LP / B / 114 / XII / 2022 / SPKT / Polsek Sandubaya / Polresta Mataram / Polda NTB, 31 Desember 2022 berdasarkan Tempat kejadian (TKP) Gang Sawo, Lingkungan Pamotan, Kelurahan. Mayura, Kecamatan. Cakranegara, 

Pelapor/korban :TARMIZI, Ttl : Bebidas / 31 Desember 1988, Laki-laki, Islam, Sasak, Karyawan Swasta, Alamat  Lingkungan. Bebidas Kelurahan. Pagesangan Kecamatan. Mataram Kota Mataram,

Berdasarkan Laporan Korban tentang adanya Peristiwa Penganiayaan, Piket Fungsi dan kaling setempat mengecek TKP  dan melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengamankan terduga pelaku. Terangnya.

Menurut keterangan terduga pelaku "MS" mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menusukkan pisau yang dibawanya.

"MS" juga  mengaku pada saat itu dalam kondisi mabuk karena habis mengonsumsi minuman keras. Ucapnya.

Terduga pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5  tahun penjara "MN".

Komentar Anda

Berita Terkini