Diduga Melakukan Curat, Pria ini Diamankan Polsek Selaparang di Sebuah Kos-Kosan

/ 23 Februari 2023 / 2/23/2023 01:26:00 PM



Policewatch-Mataram NTB.

Seorang Terduga pelaku tindak pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan) berhasil diamankan Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Selaparang setelah identitas terduga diketahui sebelumnya berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Selaparang.

Penangkapan terduga tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Selaparang Iptu Putu Sastrawan SH dalam operasi penangkapan yang dilakukan pagi tadi (23/02/2023) pukul 07:45 wita di salah satu Kos-kosan di wilayah Batu Dawe, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.

Terduga Pelaku berinisial S alias G, pria 33 tahun asal Sekotong, Lombok barat tersebut ditangkap tanpa perlawanan kemudian diamankan bersama beserta barang bukti berupa beberapa unit Hp yang diduga hasil tindak Pidana yang dilakukan terduga pelaku setelah tim Opsnal melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat 

"Terduga pelaku sudah berhasil kami amankan berikut barang bukti berupa beberapa unit Hp. Kami akan melakukan pemeriksaan dan akan melakukan pengembangan terkait tindak kejahatan yang dilakukan terduga,"ungkap Kapolsek Selaparang, Kamis (23/02/2023) usai penangkapan.

Dalam keterangannya Kapolsek menceritakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang tertuang dalam laporan polisi LP/B/07/II /2023/SPKT/ Polsek Selaparang tertanggal 18 Februari 2023 bahwa telah terjadi pencurian di Pegadaian Eva di wilayah Gomong, Selaparang Kota Mataram (TKP).

"Atas laporan tersebut tim opsenal langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil olah TKP ditemukan indikasi kepada terduga pelaku yang telah diketahui identitasnya. Dan selanjutnya pelaku tersebut kami amankan pagi tadi,"ucap Kapolsek Selaparang.

Atas perbuatan terduga lanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sementara pasal yang digunakan 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

MN 

Komentar Anda

Berita Terkini