Diduga Palsukan Identitas, Orang Tua Korban TKI Akan Laporkan Oknum Tekong Ke Polda.

/ 22 Februari 2023 / 2/22/2023 09:33:00 AM

       Imran(orang tua                              Korban)

POLICEWATCH-Lombok Tengah.

Peristiwa meninggalnya seorang TKI asal Desa Dakung Praya tengah membuat orang tua korban merasa keberatan atas pemalsuan identitas yang dibuat oleh oknum tekong.

Kejadian peristiwa pemberangkatan seorang TKI  tersebut sekitar tahun 2017 yang bernama Relinata umur 17 tahun Dusun Montong Sebie Desa Dakung Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.

Relinata yang diberangkatkan oleh oknum tekong melalui PT Prima daya sekitar sejak tahun 2017 Ke negeri Malaysia dan akan berakhir kontraknya di tahun 2019.

Menurut orang tua korban, bahwa pada saat itu korban Relinata masih baru berumur 18 tahun, namun oknum tekong mengatakan pada saat itu bisa diberangkatkan,tanpa diperlihatkan perjanjian kontrak dan identitas yang jelas.ucap Imran ( bapak Korban) Rabu 22/02/2023 di kantor prima daya.yang berlokasi di Grimak Lombok Barat.

Kami saat itu tidak dijelaskan seperti apa kontrak TKI,karena saya tidak paham dengan aturan, sehingga anak kami berangkat kemalasia dan berujung Kematian, kesalnya.

Ia menambahkan, seperti surat persetujuan dari kami sebagai orang tua, tidak pernah diperlihatkan, bahkan begitu anak saya dipulangkan dalam kondisi sudah tidak bernyawa,kami hanya diberikan santunan uang sebesar 3000 RM dan uang Satu juta rupiah oleh petugas dari PT., katanya uang pelangar, terangnya.

       Surat Ijin Tanda                        Tangan Palsu

 Akan tetapi terkait dengan asuransi kami tidak ada sama sekali tidak ada,dan baru kami tau bahwa tidak bisa dicairkan karena identitas anak saya dipalsukan,wajar tidak bisa dikliem,karena itu saya selaku orang tua merasa keberatan atas perbuatan oknum yang berani memalsukan identitas anak kami,atas peristiwa ini saya akan melaporkan ke aparat penegak hukum, tegasnya.

Kepala cabang PT Prima Daya "Iwan supiandi" menjelaskan bahwa kami dari PT  hanya mempasilitasi PMI (pekerja Migrasi Indonesia) terkait identitas TKI itu urusan petugas Lapangan( Rekruter), yang jelas kami menerima data sesuai yang diberikan,kalau ada persoalan itu tanggung jawab Rekruter terang Iwan di kantornya.

Dalam aturan bahwa memalsukan identitas merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukuman sesuai dengan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.hukuman pidana yang akan dikenakan kepada pelaku bahkan tidak main-main.

Pasal 378 KUHP. Sudah dijelaskan t

 “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Sementara Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

"MN"

Komentar Anda

Berita Terkini