Dua Terduga Kepemilikan Tramadol Diamankan ke Mapolsek Pekat

/ 18 Februari 2023 / 2/18/2023 06:36:00 PM


Policewatch-Dompu.

Diduga memiliki dan menguasai obat terlarang jenis Tramadol, dua orang pria diamankan Timsus Polsek Pekat saat keluar dari kantor jasa pengiriman tepatnya, di Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat, Jum'at (17/2/2023) sekira pukul 17.00 Wita.

Kedua Terduga tersebut masing-masing IR (29), asal Dusun Beranti, Desa Nangamiro dan RP (21) asal Dusun Wadumbudi Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.

Kapolsek Pekat, Ipda Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., dalam keterangannya menyebutkan bahwa penangkapan kedua terduga dilakukan bersama Petugas dari BPOM Badan Pengawas Obat dan Makanan) Bima yang dipimpin Haerul Asmansa, S.TP.

Terkait kronologis, Pada saat terduga pelaku keluar dari kantor pengiriman barang Unit Kadindi Barat ditemukan pelaku sedang membawa paketan berupa kotak coklat.

"Keduanya disuruh membuka kotak paketan tersebut dengan menggunakan silet cutter yang ternyata di dalamnya berisi obat jenis tramadol," tutur Kapolsek.

Obat tramadol itu didapati sudah di packing dengan plastik bening sebanyak 4 (empat) packing dengan masing² packing sebanyak 10 (sepuluh) papan dengan jumlah total sebanyak 400 (Empat Ratus) tablet obat jenis tramadol.

Adapun Barang Bukti yang diamankan selain tramadol, 1 (satu) HP Redmi warna hitam, 1 (satu) HP i phone warna putih, 7 (tujuh) buah korek gas, Dompet coklat merk levis warna coklat, SIM A dan KTP an. IRWAN, uang Rp. 20.000 1 (satu) lembar.

"Dari pengakuan terduga pelaku bahwa obat jenis tramadol tersebut diakui untuk di konsumsi sendiri dengan alasan sudah ketergantungan obat," jelas Kapolsek.

Selanjutnya, pada pukul 17.15 Wita terduga pelaku beserta barang bukti dibawa dan di amankan di Polsek Pekat untuk penanganan lebih lanjut.

MN 

Komentar Anda

Berita Terkini