Lurah Sayang Sayang Bersama Bhabinkamtibmas Dampingi Warga Lagi Sakit Kepuskesmas

/ 21 Februari 2023 / 2/21/2023 12:18:00 PM

Policewatch-Mataram.

Pendampingan warga sayang sayang yang lagi sakit keras untuk cek kesehatan di puskesmas untuk minta surat rujukan ke Rumah Sakit.

Pengawalan pendampingan warga lingkungan sayang sayang daye tersebut, dilakukan oleh Lurah sayang sayang didampingi Bhabinkamtibmas menuju puskesmas dan dilanjutkan pengawalan ke Rumah sakit Selasa 21/02/2023.

Salah satu warga lingkungan sayang sayang daye yaitu "Bq Nurul Hidayah"yang saat ini dalam kondisi sakit keras, mendapatkan bantuan dari kelurahan dan Bhabinkamtibmas serta aparat kelurahan untuk berobat di rumah sakit karena yang bersangkutan tidak punya biaya.


Menurut Lurah Sayang Sayang melalui Bhabinkamtibmas Bang "Sapta"menjelaskan bahwa hari ini sekitar pekul 12,9  ini, kami langsung turun ke TKP, bersama pak lurah dan tim kesehatan dari puskesmas Selaparang turun kepasien untuk memberikan KTP dan KK selanjutnya tinggal menunggu keluarga, Untuk membawa pasien ke puskesmas untuk  rujukan ke RS dan sudah dicek juga kesehatanya terangnya.

Kebetulan tim kesehatan kami dari warga kita juga H.SAHDI,jari ini langsung kami bawa pakai Ambulans jelas Sapta.

Ditempat terpisah,Kepala perwakilan Media policewatch NTB M Nurman mengucapkan terimakasih kepada semua pihak terutama Lurah H Roni,bang Sapta (Bhabinkamtibmas) beserta semua jajaran pemerintah kelurahan yang telah berupaya membantu warga yang kurang mampu, yang sangat butuh pelayanan cepat, saya pribadi atas nama wartawan sangat salut dan bangga atas tindakan pemerintah kelurahan.

Saya berharap kepada semua aparat pemerintah agar dalam pelayanan warga yang kurang mampu,agar segera dipasilitasi dan dilayani dengan baek,karena ini adalah merupakan tanggung jawab pemerintah setempat sesuai,dalam hukum nasional melalui amandemen terhadap UUD 1945, dengan memasukkan kata jaminan sosial sebagai metode yang harus dikembangkan oleh negara pasca krisis ekonomi Indonesia. 



Dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (3) yang menyebutkan bahwa "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat", kemudian Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan,Tutupnya.

"Haedir Ali"


Komentar Anda

Berita Terkini