Viral! Seorang Anak Minta Keadilan Ayahnya Meninggal Dilindas Truk Dijadikan Tersangka

/ 12 Februari 2023 / 2/12/2023 06:40:00 PM

 


TANGERANG  -POLICEWATCH.NEWS -  Seorang anak di Bekasi, Jawa Barat viral di media sosial. Dalam video dengan durasi 15 detik itu, anak lelaki tersebut meminta keadilan atas status sang ayah yang dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di kawasan Kabupaten Tangerang.

Pada akun instagram @pojokbekasicom, anak tersebut meminta keadilan dengan kalimat "Di mana keadilan, saya anak dari almarhum Johan yang meninggal dilindas truk di Kabupaten Tangerang, yang meninggal dunia tapi justru dijadikan tersangka, saya butuh keadilan," ujarnya dalam rekaman video yang viral tersebut.

Menanggapi hal ini, Satlantas Polres Kota Tangerang pun angkat bicara menjelaskan terkait dengan kronologi, hingga proses penetapan tersangka pada almarhum Johan.

Kasatlantas Polres Kota Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah mengatakan, penetapan tersangka pada almarhum Johan telah sesuai dengan aturan dan hasil olah tempat kejadian perkara.

"Dari kejadian itu, almarhum Johan Untung Hidayat telah melakukan kelalaian dalam tata cara berlalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana Pasal 310 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," katanya di Gedung Satlantas Polresta Tangerang, Sabtu, 11 Februari 2023.

Di mana, pasal tersebut pun ditetapkan berdasarkan hasil dari olah tempat kejadian perkara, yang memenuhi unsur kelalaian dalam berkendara.

"Kita sudah olah tempat kejadian perkara sebanyak 3 kali, dan telah memeriksa 12 orang saksi. Dan hasilnya memenuhi unsur kelalaian dalam berkendara," ujarnya.

Kecelakaan ini terjadi pada 11 Mei 2022 pukul 10.20 WIB. Di mana almarhum Johan Untung Hidayat tewas usai terbentur ban truk.

Berawal saat almarhum Johan mengendarai sepeda motornya dengan pelat nomor B 3967 TBA, melintasi Jalan Raya Syeh Mubarok, tepatnya depan Perum Triraksa Village 2 Kampung Jaha, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Saat tengah melintasi lokasi kejadian perkara, tepatnya di depan Perum Triraksa, almarhum Johan terkejut lantaran adanya sepeda motor yang keluar dari dalam kawasan perumahan.

"Karena terkejut, almarhum ini tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya," katanya.

Alhasil, korban pun membanting stir ke arah kanan yang mana, di saat bersamaan terdapat truk dengan pelat nomor polisi F-8646-FZ yang dikendarai Roki. Hingga akhirnya, korban jatuh lalu bagian kepala korban terbentur ban belakang truk.

"Atas kejadian itu, kami langsung melakulan olah TKP sebanyak 3 kali, dengan 12 saksi, yang mana dari hasil ini, almarhum Johan telah lalai berkendara dan dikenakan pasal lalu lintas," ungkapnya.

Pada kasus ini, keluarga almarhum Johan pun telah mendapatkan hak berupa santunan pihak Jasa Raharja yang mana, diterima dan diberikan kepada ahli waris anak almarhum. (A.wakid)

Komentar Anda

Berita Terkini