Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Laporkan Wamenkumhan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Rp 7 M

/ 14 Maret 2023 / 3/14/2023 10:39:00 PM

BREAKING NEWS



JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dari Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej. Wamenkumham Eddy Hiariej dilaporkan karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan, pihaknya bakal menindaklanjuti laporan tersebut. Laporan tersebut saat ini masih berada di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Selanjutnya, aduan tersebut akan diverifikasi untuk memastikan syarat pelaporan.

"Yang pasti KPK segera lalukan verifikasi dan telaah untuk memastikan syarat pelaporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK sesuai dengan ketentuan sehingga bisa ditindak lanjuti sesuai kewenangan KPK," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, kepada policewatch.news Selasa (14/3/2023).

Ali Fikri saat ini tim dumas KPK juga akan proaktif untuk mengonfirmasi data-data yang ada di dalam laporan tersebut. Terbuka kemungkinan, Dumas KPK akan memanggil Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso untuk mengklarifikasi lebih jauh laporannya tersebut 

"Tim pengaduan masyarakat juga akan pro aktif berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan pengayaan informasi & data terkait pelaporan tersebut," ujar Ali.

Sebelumnya diketahui, Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau yang disapa Prof Eddy dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Prof Eddy dilaporkan ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar  Rp 7 milyar

Ketua Indonesia Policewatch Sugeng Teguh Santoso mengirim pesan singkat kepada wartawan policewatch.news

Indonesia police watch mengundang rekan2 jurnalis untuk meliput Pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi gratifikasi dan atau pemerasan dalam jabatan yang diduga melibatkan penyelenggara negara dgn jabatan Wamen  dengan initial EOSH. Pengaduan akan dilakukan pada;

Hari/ tanggal ;selasa 14 maret 2023

Waktu; pkl 10.30

Tempat ; kantor KPK ,Jl. HR RASUNA SAID JAKARTA SELATAN

Demikian undangan liputan ini disampaikan

Hormat kami 

Sugeng teguh santoso

Ketua IPW

Sugeng dalam jumpa pers ia membeberkan ada tiga peristiwa yang dinilainya sebagai peristiwa pidana korupsi. 

Pertama, kata Sugeng, adanya dugaan gratifikasi sebesar Rp4 miliar yang diterima Prof Eddy melalui asisten pribadi (Aspri) Yogi Arie Rukmana (YAR).

"Pertama, bulan April dan Mei ada satu pemberian dana masing masing Rp2 m, Rp2 m, sebesar Rp 4 m yang diduga diterima oleh Wamen EOSH melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR," kata Sugeng.

Masihb sambung Sugeng, uang sebesar Rp4 miliar tersebut berkaitan dengan permintaan konsultasi hukum seseorang berinisial HH kepada Wamen Edward Omar Sharif Hiariej. Sugeng mengaku memiliki dokumen terkait aliran uang tersebut.ungkapnya

Peristiwa kedua adalah pemberian dana tunai yang diperkirakan informasi kami Agustus 2022 sebesar Rp3 miliar dalam bentuk mata uang dollar yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di ruangan saudara YAR. Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH," imbuhnya.

Uang tersebut, masih dikatakan Sugeng, berasal dari pengusaha berinisial HH.  Pemberian tersebut diduga dikaitkan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari perusahaan HH agar disahkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU).

"Tapi kemudian yang terjadi adalah pada tanggal 13 September 2022 pengesahan tersebut di takedown atau dihapus, muncul susunan direksi baru PT CLM juga tapi dengan susunan direksi baru saudara ZAS. Saudara ZAS dan HH sedang bersengketa kepemilikan saham PT CLM," ungkapnya.

Jurnalis : Bambang.MD

Komentar Anda

Berita Terkini