TANGGAPAN TENTANG RENCANA RAT (Rapat Anggota Tahunan) YANG AKAN DI SELENGGARAKAN OLEH PIHAK YANG MENGATASNAMAKAN KOPERASI JASA TKKBM KUBU RAYA.

/ 15 Maret 2023 / 3/15/2023 01:56:00 AM

 



Policewatch.news, Kalbar,-Di sela kegiatan A. Mis Suryadi yang setiap hari melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan bongkar muat termasuk monotiring kinerja para staf admin khususnya divisi Internal Data yang bertanggungjawab dalam pencatatan agenda laporan kegiatan para regu kerja melalui ketua kelompok kerja yg di dalam koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA disebut KAPOKER, dijelaskan oleh A. Mis Suryadi yang saat ini menjabat sebagai Ketua koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA menyempatkan waktu untuk menjawab pertanyaan dari rekan2 media perihal santernya berita bahwa TKKBM KUBU RAYA akan melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT). 

Dalam suasana santai Pak Mis sapaan akrab beliau menyampaikan bahwa koperasi jasa TKKBM-Kubu Raya belum pernah melakukan  persiapan persiapan dalam perencanaan pelaksanaan Rapat Anggota seperti pembentukan panitia atau apapun setelah tempo hari telah di lakukan RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA yang di laksanakan pada Hari minggu tanggal 26 februari 2023. 

Harus hati  hati dalam melakukan atau melaksanakan rapat anggota suatu koperasi,  karena konsekuensi dari maksud dan juga tujuan yang namanya rapat anggota itu ada aturannya imbuh pak Mis. Di dalam koperasi ada beberapa jenis rapat anggota dan hal ini jelas di atur di dalam undang undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan juga turunannya tertuang juga di dalam ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA. Di katakan oleh pak Mis bahwa pada pasal 36 ayat 1,2,dan 3 menjelaskan apa itu yg dimaksud RAT, kewajiban pelaksanaan RAT dan hal hal yg di bahas apa saja dalam RAT. Maka di dalam pelaksanaan rapat anggota tahunan (RAT)  ada tahapan tahapan yg wajib dilakukan mengacu kepada aturan aturan yang berlaku dan tertuang di dalam Anggaran Dasar koperasi. 


Maka dengan tegas pak Mis mengatakan bahwa RAT yang akan di selenggarakan oleh oknum oknum yang mengatasnamakan koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA sangat bertentangan dengan undang undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Ketika awak media mendesak menanyakan poin apa saja yg dikatakan pak Mis bahwa RAT yang akan diselenggarakan oleh oknum oknum yang mengatasnamakan TKKBM-KUBU RAYA itu di anggap ilegal dan non prosedural , dijelaskan oleh pak Mis bahwa koperasi ini bukan milik oknum tertentu tetapi undang undang yang menyatakan bahwa pemilik koperasi adalah anggota koperasi,  lhaaa itu panitia rapat anggota yang di tulis oleh mereka dengan tulisan Ketua Panitia yaitu oknum yang bernama inisial BJ itu bukan anggota koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA terus rapat anggota tahunan yg mereka maksudkan itu apa sudah benar dan SAH menurut undang undang koperasi kata pak Mis menjelaskan ke para awak media sambil ngobrol santai di area patung kuda jln A. Yani 2 kubu raya. 

Makanya kata pk Mis jgn bermain main dengan pengelolaan suatu organisasi apa lagi TKKBM KUBU RAYA ini adalah organisasi koperasi yang merupakan lembaga usaha sekaligus lembaga keuangan yang barang tentu di dalam tatakelolanya telah secara mutlak di tuntun oleh undang undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan juga peraturan lainnya yg berkaitan dengan pengelolaan koperasi.


Kalau ketua panitia nya sudah jelas 100% oknum tersebut bukan merupakan anggota koperasi dan tidak memiliki nomor anggota serta tidak tercatat di dalam buku daftar anggota , nah keabsahan mereka melaksanakan rapat anggota tahunan itu siapa yang berani menyatakan bahwa kegiatan itu benar dan SAH sesuai aturan koperasi. 

 Di jelaskan juga oleh pak Mis , bahwa dinas yang berkaitan dengan pembinaan koperasi juga diyakini  tidak akan hadir pada pelaksanaan rapat anggota tersebut karena saya yakin bahwa dinas koperasi provinsi dan juga dinas koperasi Kabupaten kubu raya lebih mengerti tentang pelaksanaan rapat anggota yang tepat dan SAH itu seperti apa imbuh pak Mis sapaan akrab A. Mis Suryadi yang saat ini sebagai Ketua koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA. 

Terlebih lagi menurut pak Mis,  setelah mendapatkan data susunan acara rapat anggota versi para oknum tersebut yg dinilai oleh pak Mis sangat berlebihan mereka menyajikan susunan acara tersebut sambil tersenyum pak mis mengatakan yang mereka undang untuk menghadiri acara rapat tersebut pastilah para pihak yang sudah berpengalaman didalam organisasi jadi bisa di lihat urutan yang di sajikan untuk kata sambutan bila satu undangan saja memberi kata sambutan sekitar 30 menit maka membutuhkan waktu lima setengah jam hanya untuk kata sambutan, makanya inilah jadinya  bila konsep kegiatan dilakukan kurang teliti dan tidak relevan dengan maksud dan tujuan rapat sesungguhnya.

 Makanya saya yakin pihak pihak yang diundang pasti tahulah bila mereka melihat susunan acara itu ya sangat aneh dan terkesan di narasi kan seakan akan wahhh tapi jadi lucu karena sangat tidak relevan lah. Sambil berkelakar pak Mis mengatakan inilah sebabnya bila kurang paham tapi tidak mau belajar jadi nya kebablasan sendiri. 

Pak mis mengatakan bersyukur kepada para pihak yg memberikan data data tentang lembaran RAT tersebut sehingga bisa di koreksi secara cermat dan di tanggapi oleh pak Mis yg saat ini selaku ketua dan menyatakan bahwa rapat anggota tahunan tersebut tidak akan bisa di akui sebagai rapat anggota resmi atas nama koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA karena tidak sesuai ketentuan yang berlaku berkenaan dengan perkoperasian. 

Di katakan oleh pak Mis,  seperti materi pertama dan materi kedua atau materi pokok yg tertuang didalam lembaran utama undangan rapat itu saja sudah tidak tepat .

 Lhaa kalau rapat anggota tahunan itu kan sudah jelas mekanismenya tahapan tahapan persiapannya dan aturan serta tujuan nya kok materi materi rapat yg mereka sajikan tidak relevan begitu ?Nah itu koreksi saja dan sesuaikan dengan undang undang koperasi kata pak Mis.  Periode kepengurusan saja sudah salah terus apa lagi alasan sehingga rapat mereka itu di anggap benar dan bisa di akui SAH ya pasti tidak akan di tanggapilah oleh para pihak terlebih lagi para Anggota dan pengurus resmi TKKBM-Kubu Raya pasti tidak akan mengakui keabsahan pelaksanaan rapat anggota mereka itu kata pak Mis.  


Banyak kesalahan secara administratif kata pak Mis,  di jelaskan juga pada bagian terakhir pada lembaran undangan di tulis notulen rapat akan di catat dan dicetak sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku dan di tandatangani oleh unsur pendiri , pengurus dan anggota lhaaaa kata pak Mis sambil tertawa mengatakan yg menandatangani berita acara atau notulen rapat anggota itu adalah pimpinan dan sekretaris dan ini tertuang di dalam anggaran dasar koperasi makanya aturan dlm mengelola koperasi jgn kita kurang kurangi dan jangan kita lebih lebihkan atau bahasa gaul nya jangan mandai mandai kata pak Mis sambil tertawa disela sela pembicaraan di depan  para awak media. 

Pak Mis sesekali mengajak para awak media utk serius membaca anggaran dasar koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA yg memang selalu beliau bawa , sedikit berkelakar biar suasana tidak tegang kata  pak mis sambil memperlihatkan lembaran format keanggotaan yg di cetak oleh oknum tertentu , di jelaskan oleh pak Mis sejak kapan yang nama nya SIMPANAN POKOK anggota ada istilah iuran simpanan pokok sambil pak Mis menunjukan format yg pak mis dapatkan dari pihak tertentu. Karena SIMPANAN POKOK anggota itu hanya dilakukan sekali seumur hidup oleh anggota koperasi. 

Sangat disayangkan kata pak Mis bila dlm pengelolaan koperasi dilakukan dengan pola yg tidak taat aturan , bila dari segi penyajian administrasi saja sudah banyak yang salah dan keliru serta tidak prosedural terus bagaimana jadi nya bila melakukan pengelolaan kelembagaan dan keuangan koperasi apa jadinya imbuh pak Mis kepada para awak media. 

Pada pasal 57 tertuang didalam ANGGARAN DASAR koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA diterangkan bahwa sistem pengendalian internal bertujuan utk melindungi harta kekayaan koperasi,  pencegahan terjadinya penyimpangan, memelihara kecermatam dan ketelitian data akuntansi serta meningkatkan efisiensi , serta mendorong dipatuhinya peraturan dan kebijakan manajenen yg telah di tetapkan maka untuk memenuhi tujuan tersebut maka para anggota,  pengurus dan pengawas wajib mematuhi :

1. Aspek Organisasi,  meliputi : Ketaatan terhadap ketentuan perundangan undangan  , Ketaatan terhadap anggaran dasar,  anggaran rumah tangga dan ketentuan lainnya yg sesuai dengan perkoperasian,  Ketaatan terhadap penyelenggaraan dan keputusan rapat anggota. 

2. Aspek Organisasi,  yang meliputi: Memiliki sistem dan prosedur kerja , ada struktur dan tata kerja Organisasi,  pengendalian administrasi melalui program kerja dan anggaran .

3. Aspek Usaha meliputi: Keterkaitan dan keterikatan jenis usaha dengan anggota , perlakuan khusus terhadap anggota,  keterkaitan usaha dalam jaringan koperasi,  kesehatan terhadap usaha yang di jalankan.

4. Aspek akuntansi dan  Keuangan koperasi meliputi: 

Tepat prosedur,  tepat jumlah dan nilai , tepat waktu , tepat pencatatan,  dan tepat otoritas .

Nah itu beberapa aspek yg secara baku tertuang di dalam ANGGARAN DASAR koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA ya harus dan wajib di patuhi serta menjadi pedoman oleh seluruh anggota dan pengurus beserta badan pengawas dalam mengelola koperasi kata pak Mis.

Menutupi pertemuan,  pak Mis mengatakan bahwa atas nama lembaga koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA berdasarkan ketentuan undang undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian maka rapat anggota tahunan (RAT) yang akan di selenggarakan oleh pihak pihak tertentu bukan lah merupakan rapat anggota tahunan yg SAH  atas nama koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA.

Maka segala keputusan yg di hasilkan pada rapat itu nantinya tidak akan di akui sebagai keputusan rapat anggota tahunan sebagaimana mestinya.

Sambil mempersiapkan berkas2 sebelum beranjak pergi , pak Mis menyampaikan kekecewaan beliau bahwa akhir akhir ini sering kali beredar surat surat yg mengatasnamakan koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA yang mana isi surat tersebut sangat menodai norma norma undang undang perkoperasian seperti mencatut nama oknum tertentu dengan jabatan 'ILEGAL'  sebagai contoh oknum BJ sebagai ditulis  sebagai  sekretaris , oknum Af sebagai ketua harian ehh baru berselang seminggu beredar lagi surat oknum oknum tersebut berubah lagi jabatan pengurus nya inikan aneh dan pelanggaran serius dlm aturan perkoperasian termasuk mencederai nama baik koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA. 

Tolong lah para mitra kerja/ekspedisi  jangan lagi lah melayani surat surat yang tidak relevan begitu kata pak Mis,  TKKBM KUBU RAYA wajib menjaga marwah dan wibawanya maka sudah pasti pengelolaan nya juga harus profesional agar kemanfaatan koperasi benar benar terwujud nyata bagi semua anggota tetap koperasi dan tentunya selalu dapat berkontribusi dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berdaulat, berkeadilan sehingga tumbuh secara dinamis dan harmonis.

Sebagai Ketua koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA pak mis mengatakan telah melakukan koordinasi dengan unsur pengurus dan badan pengawas dalam pelaksanaan program program pengelolaan koperasi agar mewujudkan semangat menanjakan kebahagian bersama sama anggota dengan program kerja yang terukur , akuntabel dan beretika serta sikap dewasa . Ayolah kite jaga citra daerah dan kita wajib berperan aktif ikut serta menjaga KAMTIBMAS pada area area aktivitas bongkar muat atau pergudangan kata pak Mis dengan nada serius.

Sambil berjabat tangan dengan para awak media pak Mis sempat memberi pesan khusus,  ayo jgn terlena dengan paradigma tentang "latar belakang" mari bergerak maju dengan semangat di dada kita  selalu ada "latar depan" untuk masa depan yang lebih baik , pak Mis menutup pembicaraan.(SY)

Salam koperasi 🤝

Komentar Anda

Berita Terkini