PT.Cakra Gemilang Mandiri Ijin Operasi berakhir Tahun 2027 sudah 1 1tahun belum melakukan eksploitasi Produksi batubara

/ 6 Maret 2023 / 3/06/2023 10:48:00 AM


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT.Cakra Gemilang Mandiri (CGM) nomor SK : 503/ 41/ KEP/ PERTAMBEN/ 2012, tanggal berlaku SK 1/31/2012, berakhir tanggal 1/31/207, tahapan kegiatan operasi produksi,

Perusahaan batubara grup sungai budi milik Widarto ada tiga PT.BGG,PT.IJAB dan PT.CGM yang terletak di Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumsel dengan luas 413 hektar  ijin usaha pertambangan yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten lahat oleh mantan Bupati Lahat Harunata setelah otonomi daerah.

Namun pihak pemilik IUP PT.CGM grup sungai budi pumpinan Widarto kantor di kuningan Jakarta belum melakukan produksi, khususnya di IUP Desa Sirah Pulau, sudah 11 tahun masyarakat desa sirah pulau mempertanyakan kapan PT.Cakra Gemilang Mandiri ( CGM) untuk melakukan produksi batubara dengan kalori menjanjikan, kata " Bambang.MD selaku warga desa sirah pulau, wakil pimpinan redaksi media online policewatch.news kepada awak media selasa (6/3)


Warga Desa Sirah Pulau sangat menanti dari pihak pemilik IUP PT.CGM untuk dapat melakukan produksi batubara, pembebasan lahan sudah berjalan, " untuk dapat merekrut puterah daerah ring 1 Desa Sirah Pulau, bisa bekerja di PT.CGM, geliat ekonomi berputar, disamping itu PAD Kabupaten Lahat bertambah apabila PT.CGM mulai produksi, namun sangat disayangkan sudah 11 tahun pihak PT.CGM belum produksi batubara, yang ini menjadikan pertanyaan masyarakat desa Sirah Pulau, ucap " Bambang.MD tokoh pers 

Kami harapkan dari pihak PT.CGM sdr,pak Widarto untuk dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat desa Sirah Pulau apabila ini di produksi batubaranya ini berdampak positif mereka bisa dipekerjakan penggaguran berkurang income desa meningkat serta ekonomi diseputar tambang akan berdampak ekonomi bergeliat, 


Pihak PT.CGM sudah 11 tahun IUP Produksi batubara hingga saat ini belum produksi, apabila dua tahun lagi tidak melakukan kegiatan pertambangan batubara, bakal terancam di stop dan tidak bisa lagi diperpanjang masa berlakunya. 

Sekedar mengingat Berdasarkan peta digambar luas wilayah 413 ha, dan sempat dilakukan pembebasan lahan, namun hingga sekarang belum ada kejelasan, kapan PT.CGM akan produksi batubara, agar ekonomi tumbuh baik, masyarakat sejahtera khusunya desa Sirah Pulau, Merali Timur tanahnya sudah dibebaskan oleh pihak PT.CGM, (red)

Komentar Anda

Berita Terkini