Terkait Kasus Wamenkumham LIDIK KRIMSUS RI Desak Komisi III Ambil Langkah Hukum

/ 23 Maret 2023 / 3/23/2023 06:42:00 AM

 



Jakarta,policewatch.news – Dugaan kasus pemerasan terhadap Helmut Hermawan yang melibatkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar terus bergulir hingga saat ini.

Meski demikian kasus yang menyeret orang nomor dua di Kementerian Hukum dan Ham tersebut tidak pernah disentil oleh lemabaga lesgislatif sampai saat ini.

Menyikapi hal itu, M Rodhi irfanto SH selaku Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (DPN- LIDIK KRIMSUS RI) meminta agar Komisi III DPR-RI membentuk pansus untuk ikut serta dalam tim independent mengusut tuntas kasus ini.

“Ya DPR-RI, khususnya komisi III yang membidangi persoalan hukum dan ham harus membentuk panitia khusus untuk ikut serta dalam menyelidiki kasus ini, sebab penegak hukum pasti memiliki beban moril dalam penanganan kasus ini,” Ujar Rodhi pada redaksi media, kamis (23/03/2023)

Menurut Rodhi yang dihadapi oleh penegak hukum saat ini adalah seorang guru besar dari kampus ternama yang memiliki jabatan strategis dalam lembaga penegakan hukum sehingga ada beban moril dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini sehingga membutuhkan gim khusus yang lebih independen.

“Harus ada tim khusus yang lebih independen biar kasus ini berjalan tanpa tendensi apapun,” Ungkap dia.

Menurutnya meskipun harus menerapkan azas praduga tak bersalah, namun laporan Ketua Umum Indonesia Policewatch (IPW) terkait EOSH cukup menarik perhatian publik dan sangat perlu ditindaklanjuti oleh DPR-RI untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap lembaga negara.

Sebelumnya diketahui, Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau yang disapa Prof Eddy dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Prof Eddy dilaporkan ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar  Rp 7 Miliar 

Ketua IPW, Sugeng teguh santoso  dalam jumpa pers ia membeberkan ada tiga peristiwa yang dinilainya sebagai peristiwa pidana korupsi 14/03/23 lalu

Pertama, kata Sugeng, adanya dugaan gratifikasi sebesar Rp.4 miliar yang diterima Prof Eddy melalui asisten pribadi (Aspri) Yogi Arie Rukmana (YAR).

"Pertama, bulan April dan Mei ada satu pemberian dana masing masing Rp2 m, Rp2 m, sebesar Rp 4 m yang diduga diterima oleh Wamen EOSH melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR," kata Sugeng.

Masih sambung Sugeng, uang sebesar Rp4 miliar tersebut berkaitan dengan permintaan konsultasi hukum seseorang berinisial HH kepada Wamen Edward Omar Sharif Hiariej. Sugeng mengaku memiliki dokumen terkait aliran uang tersebut.ungkapnya

Peristiwa kedua adalah pemberian dana tunai yang diperkirakan informasi kami Agustus 2022 sebesar Rp3 miliar dalam bentuk mata uang dollar yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di ruangan saudara YAR. Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH," imbuhnya.

Uang tersebut, masih dikatakan Sugeng, berasal dari pengusaha berinisial HH.  Pemberian tersebut diduga dikaitkan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari perusahaan HH agar disahkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU).

"Tapi kemudian yang terjadi adalah pada tanggal 13 September 2022 pengesahan tersebut di takedown atau dihapus, muncul susunan direksi baru PT CLM juga tapi dengan susunan direksi baru saudara ZAS. Saudara ZAS dan HH sedang bersengketa kepemilikan saham PT CLM," ungkapnya.

Rodhi meminta kasus ini agar segera di tindak lanjuti “Sebab dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat negara dapat mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap para legislator khususnya dalam hal komitmen pemberantasan korupsi,” 

Hal ini harus segera di tuntaskan dan di ambil Upaya Hukum dengan Cepat dan Tepat, agar publik masih bisa mempercayai akan penegakan Hukum di Negeri ini, pungkas, Rodhi

Komentar Anda

Berita Terkini