Gudang Pemotongan Ayam di Atas Bantaran Sungai Diduga Di Bekingi Oknum Ketua LSM GMBI Distrik Sidoarjo

/ 4 April 2023 / 4/04/2023 11:35:00 PM

 



POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Industri ayam potong semakin menjamur di wilayah Kabupaten Sidoarjo baik skala kecil maupun besar ini hal yang sangat menguntungkan buat pendapatan asli daerah (PAD) namun masih saja ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang enggan mengurusi perizinanya untuk menghindari pajak, seperti halnya gudang Industri ayam potong yang terletak di Dusun Babatan Rt.13 Rw. 03 Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, diduga kuat tidak memiliki izin resmi baik dari Pemda maupun dari Kemenag selain itu gudang tersebut berdiri di atas bantaran sungai atau di atas tanah saluran irigasi milik Pemerintah, menurut keterangan warga ada beking oknum ketua LSM GMBI Distrik Sidoarjo.

Menurut keterangan warga dulunya bantaran sungai tersebut berupa semak belukar dan yang saya tahu tempat tersebut di jadikakan kantor LSM GMBI, namun entah mengapa kok sekarang di jadikan industri ayam potong.

"Kira-kira ada sekitar 4 bulan tempat tersebut di jadikan kantor entah mengapa hampir setahun ini atau sekarang kok beralih fungsi menjadi Pabrik pemotongan ayam, beritanya sich tempat tersebut di sewa pengusaha potong ayam,"ungkapnya ke awak media,"ungkapnya.

Menyikapi pengakuan warga, awak media mencoba mengkonfirmasi ke Ketua LSM GMBI Distrik Sidoarjo inisial ( P ) ia mengatakan, jika usaha pemotongan ayam tersebut  bukan milik pengusaha potong ayam melainkan itu milik lembaga yang bekerjama dengan pengusaha ayam potong (Usut), tujuannya setiap anggota di Distrik Sidoarjo yang mau bekerja atau berkaya bisa ada wadahnya.

"Kebetulan saya yang mengelola dengan saudara Usut,  tujuanya supaya anggota kami bisa bekerja dan berkarya, untuk hasilnya atau keuntungannya kami pergunakan untuk kepentingan sosial diantaranya klau ada giat di Desa biasanya kami ikut berpartisipasi menyumbang dana apalagi di saat bulan Romadhon kami biasanya bagi-bagi takjil, di singgung soal perizinanya ia mengakui bahwa memang tidak ada izin, kalau masalah izin perusahaan di Kabupaten Sidoarjo 60% tidak mengantongi izin,"ungkapnya. Pada beberapa hari yang lalu.

Sementara itu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Nomor 28/PRT/M/2015, Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai.

Dalam aturan itu, 15 meter dari sempadan sungai tidak boleh berdiri bangunan kecuali bangunan-bangunan tertentu yang mendukung pemanfaatan air sungai dan kebutuhan masyarakat umum. Semisal  jembatan, jalur pipa air serta jalur kabel listrik. 

Sudah jelas peraturan mentri yang di tetapkan, larangan mendirikan bangunan di sepanjang bantaran sungai tidak di perbolehkan atau di larang apalagi untuk kepentingan pribadi dengan adanya peraturan  ini kami masyarakat Desa Panjunan butuh ketegasan dan keberanian Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo untuk menindak bangunan liar yang berdiri di atas bantaran sungai,"imbuh salah satu masyarakat setempat ke awak media. 

Namun sayang hingga saat ini awak media belum bisa mengkonfirmasi Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo terkait adanya bangunan permanen yang berdiri di atas bantaran sungai dan si jadikan industri ayam potong tersebut. Bersambung....(Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini