Diduga Karang Taruna Desa Pandean Kangkangi Bisnis Avalan 10 Perusahaan di PIER Beromset Milyaran Rupiah Tanpa Memberikan PAD ke Pemdes

/ 12 Mei 2023 / 5/12/2023 01:05:00 PM

 


POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- PIER (Pasuruan Industrial Eastate Rembang ) yang terletak di Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, tentunya banyaknya industri atau perusahaan yang di bangun akan berdampak memajukan ekonomi masyarakat sekitar ataupun menggenjot Pendapatan Asli Desa, namun bukanya Desa mendapatkan PAD dari Avalan dari beberapa perusahaan pihak karang taruna Putra Harapan Desa Pandean, selama puluhan tahun diduga kuat mengangkangi bisnis tersebut yang menghasilkan pendapatan puluhan millyar rupiah namun kegiatan bisnis tersebut tidak memberikan kontribusi sekalipun terhadap PADesa

Diketahui ada beberapa Perusahaan yang bekerjasama dengan pihak karang taruna antara lain 1), PT. King Jim Indonesia, 2). PT FMC Agricultural Manufacturing (ex. DuPont) , 3) PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk. Sari Roti , 4), PT. Amcor Specialty Cartons , 5). PT. CMWI; 6) PT.Oasis Waters International, 7) PT. Nutritional Products Manufacturing Indonesia 8). PT. Veolia Services Indonesia, 9). PT. Trouw Nutrition 10). PT. MATSUYAMA KIGATA dan mungkin akan bertambah lagi.

Dirilis dari berbagai sumber bisnis pengelolaan avalan tersebut dirintis sejak tahun 2014 hingga saat ini tahun 2023 dikelola oleh. pihak karang taruna, mulai dari kepengurusan karang taruna sdr, H. Nurhasan ( orang tua kepala desa saat ini ) tahun 2014 s/d 2017 dan dilanjutkan kepengurusannya oleh sdr. Hasim alias Kosim tahun 2017 dan Sdr. Badri ketua BUMDES serta sdr. Abdul Karim Sebagai Kepala Desa Pandean mereka berdaliht menacu pada aturan Permensos no; 25 Tahun 2019 Pasal 25 (1) Pemberdayaan Karang Taruna dilaksanakan oleh: a. Pemerintah; b. pemerintah daerah; dan c. pengurus Karang Taruna. (2) Dalam melaksanakan pemberdayaan karang taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan: a. badan usaha; b. potensi sumber Kesejahteraan Sosial; c. lembaga pendidikan; dan/atau d. masyarakat. Dasar inilah pihak karang taruna membelanjakan sebagian dari laba pengelolaan avalan tersebut diberikan kepada Masjid dan Musholla , Madin dan TPQ, wisata religi wali 5 serta oknum pejabat desa pandean.

Namun disisi lain bisnis pengelolaan limbah oleh karang taruna tersebut sebagian masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (lsm) menganggap tidak sesuai dan bertentangan dengan Permensos itu sendiri, karena bisnis avalan karang taruna tersebut tersebut murni bisnis untuk mencari keuntungan bukan untuk pemberdayaan masyarakat, 

Maka sebagian masyarakat menuntut adanya kontribusi terhadap pendapatan desa atau PADesa, sejak tahun 2014 sampai saat ini bisnis tersebut Rp, 0, terhadap PADesa padahal sesuai dengan Perbup no; 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa

Dari permasalahan tersebut Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) melakukan pelaporan atas dugaan tindak pidana korupsi pada Karang Taruna Putra Harapan, Desa Pandean kepada Dirkrimsus Polda Jawa Timur, tanggal 17 Pebruari 2023, dalam keterangaanya penyidik Rizky Hermawan yang menangani kasus tersebut sudah melakukan pemanggilan kepada pelapor untuk dimintai keterangan sebanyak 2 kali tanggal 20 Maret, 2023 dan tanggal 31 Maret 2023, sedangkan untuk pelapor sudah di layangkan pemanggilannya untuk dimintai keterangan juga(Sy,Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini