Ombudsman buka peluang Jemput paksa Firli Bahuri CS , Soal laporan Brigjen Endar.

/ 31 Mei 2023 / 5/31/2023 10:47:00 AM

 


JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS -- Ombudsman Republik Indonesia membuka peluang menjemput secara paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri Cs jika ditemukan unsur kesengajaan terkait ketidakhadirannya dalam klarifikasi laporan Brigjen Endar Priantoro perihal dugaan malaadministrasi.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jawen mengatakan upaya jemput paksa itu telah sesuai dengan Pasal 31 Undang-undang nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa terlapor yang telah dipanggil tiga kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Polri untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa.

"Opsi ketiga adalah opsi pemanggilan paksa bila Ombudsman menilai ada unsur kesengajaan apalagi dibuktikan dengan surat tertulis terkait dengan penolakan kehadiran," kata Robert dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Selasa (30/5).

Robert menegaskan opsi tersebut akan diambil Ombudsman jika pihaknya menilai KPK secara terang-terangan mempertanyakan kewenangan Ombudsman dalam menangani laporan Endar.

"Ini opsi yang diambil ketika kami menilai ketidakhadiran itu karena unsur kesengajaan apalagi secara terang benderang menyampaikan argumentasi yang justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman," ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan ada pula opsi menyampaikan klarifikasi secara tertulis. Opsi itu, kata dia, diambil jika terlapor tidak bisa menghadiri pemanggilan lantaran kerahasiaan identitas maupun tengah berada di tempat yang jauh.

"Ombudsman bisa saja itu hanya dengan proses apakah telpon apakah surat menyurat sejauh Ombudsman memang menilai informasi yang diberikan memenuhi kebutuhan kami, kebutuhan pemeriksaan itu opsi yang bisa diambil," jelasnya.(RED)

Komentar Anda

Berita Terkini