Ditengah bencana Covid 19 Anggaran Senilai 58 M, diduga Jadi Bancakan Oknum Anggota DPRD Musi Rawas

/ 5 Juni 2023 / 6/05/2023 08:30:00 PM




SUMSEL - MURA - Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat  Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) M Rodhi irfanto SH, akan mengungkap adanya dugaan kuat telah terjadi tindak pidana korupsi pada anggaran perjalanan dinas di DPRD Musi Rawas Provinsi Sumsel tahun anggaran 2020.

Anggaran perjalanan dinas di DPRD musi rawas tahun 2020, nilainya tidak tanggung – tanggung, yakni lebih dari Rp 58 Miliar. Papar Rodhi (05/06/23 ) 

Padahal untuk diketahui bahwa pada tahun 2020 yang lalu, dunia, termasuk Indonesia dilanda bencana non alam Pandemi Covid – 19, yakni sejenis virus mematikan yang sangat ditakuti oleh penduduk diberbagai negara.

Dalam hal ini, pada puncak Pandemi tahun 2020 itu, untuk mengantisipasi penyebaran Covid – 19 Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan peraturan tegas melarang warga Indonesia termasuk DPRD agar tidak bepergian keluar daerah antar kabupaten, antar provinsi apalagi keluar negeri. Bahkan saking ketatnya peraturan tersebut, warga yang ingin mudik disaat lebaran pun dilarang.

Tapi sepertinya peraturan larangan bepergian itu tidak berlaku di DPRD Kabupaten Musi Rawas  Provinsi Sumsel, terbukti para wakil rakyat yang ada di DPRD Musi Rawas sudah menghabiskan anggaran perjalanan dinas yang jumlahnya sangat fantastis, yakni Rp58.913.118.145,00. ( lebih Rp 58 Miliar).

Hal itulah yang menimbulkan kecurigaan Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI ,M Rodhi Irfanto SH untuk menyurati dan meminta klarifikasi dan konfirmasi secara tertulis kepada DPRD musi rawas, 

” Kami mencurigai ada potensi korupsi besar pada penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Musi Rawas  tahun 2020,” ujar Rodhi 

Karena, lanjut Rodhi, semua tahu kalau tahun 2020 merupakan puncaknya bencana non alam pandemi Covid – 19 yang mana Pemerintah Pusat mengeluarkan peraturan tegas untuk melarang perjalanan dinas keluar daerah antar Kabupaten, antar Provinsi dan keluar negeri. 

Namun janggalnya ketika semua aktivitas masyarakat dibatasi, kesusahan melanda warga seluruh Indonesia, namun DPRD Musi Rawas terkesan mencari kesempatan dalam kesempitan

” Di Lembaga wakil rakyat Musi Rawas ini diduga sudah menjadi bancakan anggaran sebesar Rp 58 Miliar lebih dengan modus perjalanan dinas,” kata Rodhi 

Lebih lanjut, Rodhi membeberkan bahwa anggaran perjalanan dinas DPRD Musi rawas  tahun 2020, tersebut, nilainya sangat fantastis, yakni: Rp58.913.118.145,00. Angka itu merupakan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020 (LHP).

” Menurut kami, mengacu pada aturan pandemi Covid – 19 tahun 2020, sungguh tidak masuk diakal dimasa puncak Pandemi Covid – 19 yang mana segala perjalanan dinas nyaris ditiadakan, " banyak aturan dan surat edaran yang menyatakan bahwa dimasa Pandemi 2020 segala perjalanan dinas antar daerah, antar provinsi, apalagi ke luar negeri dilarang. 

Namun DPRD Musi Rawas menghabiskan anggaran perjalanan dinas lebih Rp 58 M

” Kami menduga kuat sudah ada potensi korupsi besar – besaran pada anggaran perjalanan dinas DPRD Musi Rawas pada tahun 2020 itu,” ” Untuk itu, agar tidak menimbulkan opini dan asumsi liar terhadap oknum – oknum di DPRD musi rawas, Kami minta Kepada DPRD “Musi Rawas Sumatera Selatan untuk segera memberikan surat klarifikasi, karena bila tidak, LIDIK KRIMSUS RI akan segera memperkarakan atau melaporkan kasus ini ke pihak-pihak terkait tapi terlebih dahulu kami akan melayangkan surat Laporan pendahuluan (Lapdu) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

” Dalam waktu dekat LIDIK KRIMSUS RI  akan menyampaikan surat laporan pendahuluan (Lapdu) ke Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Musi Rawas tahun 2020 itu,” ujar Rodhi

Bahwa terkait masalah itu, dirinya juga sudah mencari informasi tambahan dengan menanyakan ke salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Musi Rawas. 

Dari keterangan salah seorang anggota DPRD Musi Rawas yang namanya dirahasiakan juga terkejut saat dijelaskan angka perjalanan dinas yang sesuai tecatatat dalam buku LHP-BPK Sumsel terlalu besar. 

Anggota DPRD Musi Rawas dimaksud mengungkapkan bahwa pada masa pandemi covid – 19 setahu dia di DPRD Musi Rawas nyaris tidak ada yang namanya kegiatan perjalanan dinas.Bahkan anggota DPRD Musi Rawas itu mengakui kalau dirinya tidak mengetahui tentang anggaran perjalanan dinas sebesar lebih Rp.58 Miliar itu.

” Artinya, sudah tercium ada bau tidak sedap pada anggaran perjalanan dinas DPRD Musi Rawas tahun 2020 itu,” Pungkas 

Terpisah Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Azandri saat dihubungi telepon seluler nomor milik nya 0813 22062XXX, senin (5/6) pukul 19.36 nada dering berbunyi " pesan suara tekan satu " hingga berita ini ditayangkan belum bisa dihubungi, sementara no WA wartawan sudah diblokir, (tim/bersambung)

Komentar Anda

Berita Terkini