KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Fokus Group Discussion (FGD) Guna Mendapatkan Masukan Menjelang Pemilu 2024

/ 28 Juni 2023 / 6/28/2023 09:42:00 AM

 



POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Guna mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait proses pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang akan dilaksanakan tahun depan tepatnya tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menggelar Focus Group Discussion (FGD).

Diketahui, acara dihadiri oleh seluruh perwakilan yang antara lain dari partai politik peserta pemilu, Bawaslu, Polresta, Polres,  Dandim, Bakesbangpol, serta dari beberapa lembaga sosial kemasyarakatan yang berfokus pada pada pemungutan suara dan pemilu. Adapun berlangsungnya acara bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Pasuruan, yang beralokasi di Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil , Kabupaten Pasuruan.

Pentingnya diskusi ini dalam mengatasi isu strategis yang terkait dengan peraturan yang ada," ucap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Pasuruan, Suyatmin, dalam penyampaiannya, Selasa (27/06/2023) 

Lebih lanjut ia juga menambahkan, "Melalui Diskusi ini, kami berharap dapat menerima masukan dari semua pihak untuk kemudian kami laporkan ke KPU pusat hingga nanti rancangan Peraturan KPU yang sudah mendapatkan masukan bisa menjadi Peraturan KPU yang baik.

Permintaan maaf juga terlontar  dalam kesempatan itu oleh Suyatmin, yang mana dikarenakan pada acara tersebut Ketua KPU Kabupaten Pasuruan tidak dapat hadir karena tengah mengikuti kegiatan di Surabaya sejak hari sebelumnya.

Sementara itu, di tempat sama Zahra selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan, dalam penyampaiannya, ia mengajak para peserta diskusi untuk memfokuskan pembahasan pada metode pemungutan dan penghitungan suara agar lebih efektif.

Hal ini penting untuk mencegah kejadian seperti pada pemilu sebelumnya, di mana beberapa petugas pemilu menjadi korban, " papar Zahra

Pada pemilu 2024 ini metode penghitungan suara akan dilakukan secara paralel dengan menggunakan 2 panel. Panel A akan mencakup Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu anggota DPD, " jelasnya 

"Sedangkan untuk Panel B akan mencakup Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pendekatan ini merupakan alternatif dari metode penghitungan suara sebelumnya yang hanya menggunakan satu panel, " tambah Zahra dalam penjelasan.

Dengan melalui diskusi ini,  harapannya KPU Kabupaten Pasuruan dapat mengumpulkan wawasan yang beragam untuk meningkatkan keberhasilan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.

“Masukan dan rekomendasi dari para peserta diskusi akan menjadi landasan penting dalam menyusun peraturan yang lebih baik dan efektif dalam menjalankan proses demokrasi, " tutupnya. (Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini