![]() |
dok:policewatch |
Red, POLICEWATCH.NEWS - Ketua harian Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi
dan Kriminal Khusus Republik Indonesia LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto, SH Menyikapi masuknya beberapa aduan masyarakat kabupaten
lahat yang di kirim ke DPN LIDIK KRIMSUS RI salah satunya terkait Kegiatan
Rapat-Rapat Koordinasi Dan Konsultasi KeLuar Daerah Dan Dalam Daerah Tahun 2020
Dan juga program penciptaan iklim usaha
kecil menengah yang kondusif
Perjalanan Dinas Koperasi dan UKM Lahat disaat pandemi covid 19 mendunia sehingga negara Indonesia dinyatakan tidak boleh bepergian keluar daerah, " pada tahun 2020, Bahwa berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, Pada tahun 2020 Kabupaten Lahat pegawai kantor dirumahkan (Work From Home) bahkan pemerintah mengeluarkan tidak boleh melakukan perjalanan Dinas baik ASN dan Legislatif, dinyatakan " Pandemi covid 19,virus yang mematikan, diKabupaten Lahat pada tahun 2020 sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagaizona merah.papar Rodhi senin 05/06/23
Kita ketahui bersama bahwa pada 2020 Menurut Dinas Koperasi dan
UKM Kabupaten Lahat dari 397 koperasi yang ada, 293 non aktif atau bubar
"Dari 397 hanya 104 yang aktif sisanya sudah bubar Dinas Pedagangan dan
UKM
Lebih
lanjut Rodhi mengungkapkan adanya dugaan korupsi pada anggaran perjalanan dinas Dinas Koperasi dan
UKM Lahat 2020, yang nilainya sangat fantastis, berdasarkan informasi dari data Rincian Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Kabupaten Lahat Tahun 2020 (LKPJ) ada Dua Kegiatan
Rapat-Rapat Koordinasi Dan Konsultasi KeLuar Daerah Dan Dalam Daerah Tahun 2020
:
1. Adanya dugaan Indikasi kegiatan tersebut adalah fiktif atau tidak sesuai dengan angka yang begitu fantastis dalam kegiatan Kegiatan Rapat-Rapat Koordinasi Dan Konsultasi Ke Luar Daerah yang dilakukan sebesar Rp446.968.000 dan telah direalisasikan sebesar Rp446.968.000
2. Adanya dugaan Indikasi kegiatan tersebut adalah fiktif atau tidak sesuai dengan angka yang begitu fantastis dalam kegiatan Kegiatan Rapat-Rapat Koordinasi Dan Konsultasi Ke Dalam Daerah yang dilakukan sebesar Rp213.645.000 dan telah direalisasikan sebesar Rp213.645.000. ini sangat janggal ungkap Rodhi
Selain itu juga Adanya dugaan Indikasi kegiatan fiktif atau tidak sesuai dengan angka yang begitu fantastis dalam program penciptaan iklim usaha kecil menengah yang kondusif dengan jumlah dana sebesar Rp.225.000.000,00 dan realisasi sebesar Rp.225.000.000 dan juga Adanya dugaan Indikasi kegiatan fiktif atau tidak sesuai dengan angka yang begitu fantastis dalam program pengembangan
kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha kecil menengah sebesar Rp.422.192.000 dan pada realisasi sebesar Rp.421.968.072
Semua itu berdasarkan data Rincian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kabupaten Lahat Tahun 2020 (LKPJ) Kegiatan Rapat-Rapat Koordinasi Dan Konsultasi KeLuar Daerah Dan Dalam Daerah Tahun 2020 dan Rincian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kabupaten Lahat Tahun 2020 (LKPJ) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,
Maka dari itu LIDIK KRIMSUS RI akan melakukan upaya-upaya hukum
dengan adanya Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Anggaran
Kegiatan Rapat-Rapat Koordinasi
Dan Konsultasi Ke Luar Daerah
Dan Dalam Daerah Dinas Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah Kabupaten
Lahat TA.
2020 sesuai amanah UU No.28 Tahun 1999 Tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bebas KKN junto PP
No. 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat
dalam meningkatkan kinerja aparat pemerintahan,pungkas
Rodhi (Tim)