Bau Busuk..!! Perusahaan Pengelohan Rumput Laut PT. Agar Sari Jaya di Desa Martopuro-Purwosari Diduga ijin HO sudah Mati

/ 27 Juli 2023 / 7/27/2023 09:24:00 PM

 



POLICEWATCH. NEWS, PASURUAN- Surat Izin gangguan bagi Tempat Usaha salah satu syarat tempat usaha untuk melaksanakan usahanya adalah mendapatkan surat izin gangguan.

Surat izin gangguan atau izin HO adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.

Hal ini di katakan oleh salah satu warga setempat jika PT. Agar Sari Jaya setiap hari mengeluarkan bau tak sedap.

"Kalau masalah bau tak sedap setiap hari kami menciumnya, apalagi kalau melewati depan perusahaan baunya bikin nek,"keluhnya.


Sementara itu, Wahyu Nugraha.Si, Pol ketua aktifis Bangjo menilai PT. Agar Sari Jaya perusahaan yang bergerak di bidang pengelolahan Rumput laut tersebut, jika memang izin HO nya mati dan belum di perbaruhi mulai tahun 2011 hingga 2023 sama hal nya ia tidak memiliki izin. 

"Adanya perusahaan tersebut warga sekitar pabrik pasti terkena imbasnya seperti pembuangan limbah cair yang baunya tidak sedap atau berbau busuk,” ujarnya. Kamis (27/07/2023)

Lebih lanjut Wahyu mengatakan, saya berharap Polsek Purwosari maupun Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP segera mengecek atau turun ke perusahaan pengelolahan agar-agar tersebut untuk memastikan informasi dari warga, karena jelas aturan dan sanksi yang sudah di atur oleh Negara.

"Sangsinya sudah jelas mulai dari sangsi administratif sampai pembekuan izin usaha sampai penutupan,"tandasnya.

Sementara itu, Agus Staf PT. Agar Sari Jaya saat di konfirmasi awak media, ia mengatakan terkait bau busuk tersebut kebetulan karyawan kami sedang membersihkan tempat limbah dan kami sudah memiliki izin UKL/UPL.

"Kebetulan karyawan kami hari ini sedang membersihkan tempat limbah, tidak setiap hari bau busuk seperti ini,"ujarnya. (Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini