Aktivis Lahat Ismet Taher angkat Bicara ASN Netralitas Tidak Boleh Berpolitik Praktis

/ 11 September 2023 / 9/11/2023 11:37:00 PM

 

POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Menanggapi terkait Hadirnya Oknum ASN dalam acara HUT Partai Demokrat ke 22 tahun, salah satu aktivis dan pengamat politik 

Ismed Taher SH saat dimintai Tanggapan oleh wartawan senin (10/9/2023) ia menangapi mengenai prihal Aparatur  Sipil Negara (ASN) menghadiri acara perayaan Ulang Tahun Partai Demorat ke 22, jelas dilarang  ASN adalah Aparatur Sipil Negara yang diatur yang diamanatkan Undang -  Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam aturan ini disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik 

Ismed Taher," Mestinya tidak boleh melibatkan ASN acara Partai harus undangan Partai Politik dan Ormas, ASN tidak boleh berpolitik praktis ada sangsinya, "Ungkap Ismed kepada media ini.

Ditambahkan lagi Aturan yang melarang PNS/ASN ikut serta terlibat dalam Kampanye Pilkada/Pemilu tercantum dalam pasal 4 ayat 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN menyatakan bahwa setiap PNS/ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala/Wakil Daerah dengan cara; Terlibat langsung dalam kegiatan 

Berita sebelum nya Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat padati kursi undangan pada acara perayaan HUT Ke- 22 Partai Demokrat. Dimana pelaksanaanya berlangsung di Jl. Lubuk Beringin Desa Manggul Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Senin, (11/09/23).

Pantauan media ini, selain puluhan PNS yang terdiri dari kepala dinas hingga lurah, juga hadir para simpatisan partai demokrat disetiap kecamatan dalam Kabupaten Lahat.

"Memenuhi undangan," ungkap salah seorang ASN.

Acara ini dimulai pada pukul 10.48 WIB yang dihadiri langsung oleh ketua Partai Demorat Provinsi Sumsel H. Cik Ujang, SH., sekaligus Bupati Kabupaten Lahat, Ketua DPC Demokrat Fitrizal Homizi, ST.M.Si.MM., dan undangan dari partai lainnya.

Dalam perayaan ini juga dilangsungkan peresmian kantor DPC Demokrat Kabupaten Lahat yang baru.

Terpisah Kepala BKPSDM Lahat Drs.Aris Farhan saat dihubungi melalui ponselnya (11/9) menurut nya kalau sekedar menghadiri itu tidak masalah, tapi kalau ada kepentingan lain jelas tidak boleh " ucapnya 

Sekedar informasi, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.(Red)

Komentar Anda

Berita Terkini