/ 11 September 2023 / 9/11/2023 06:16:00 PM



POLICEWATCH.NEWS -LAHAT -

KANTOR HUKUM GIBRAN

Law and JusticeAdvokat & Legal Consultans, Perumnas Talang Kelapa Blok.6 RT/RW 18/03 No. 90 Kec Alang-Alang Lebar Kota Palembang (Sum-Sel) Jalan Kol. Barlian Blok D No. 68 Kel Bandar Jaya, Kec Lahat, Kab Lahat (Sum-Sel) Jalan Lintas Sumatera Desa Karang Endah, Kec. Merapi Barat, Kab Lahat (Sum-Sel)

Contact Person : 0813-7771-7771 Email : Alqomargibran@gmail.com

Lahat, 06 September  2023

Perihal : Hak Jawab 


Kepada Yth :

Bapak BAMBANG MD POLICEWATCH.NEWS

Di_

Lahat


Assalamuallaikum Wr,Wb

Salam  Hormat,

Kami yang bertanda tangan dibawah ini Kesemuanya Adalah Advokat pada Kantor Hukum GIBRAN& PARTNERS yang beralamat di Jalan Kol.Barlian Blok D No.68 Kel Bandar Jaya, Kec Lahat, Kab Lahat (Sum-Sel). Bertindak sendiri-sendiri maupun bersama – sama, Berdasakan Surat Kuasa Khusus  Atas nama Klien Bapak Sucipto

Rujukan :


1. Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers

2. Undang-undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat


Dengan ini kami akan menindaklanjuti pemberitaan di Media Lahat POLICEWATCH.NEWS terkait pemberitaan pada hari Senin 19/06/2023 tentang dugaan penggelapan dana, dengan judul : Kepsek SMAN 1 Gumay Ulu di duga Gelapkan Uang Komite 40 juta, Terancam dicopot.(Copy Berita terlampir) Maka dengan pemberitaan tsb klien kami Dilaporkan ke Mapolres Lahat oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Gumay ulu.“ sejak berita itu di posting di Media Sosial Facebook dll, banyak menuai kontroversi di berbagai kalangan masyarakat yang belum tentu benar adanya terkesan menghakimi dan tidak berimbang secara Faktual. 


Maka dari itu kami sebagai Kuasa Hukum mewakili dari Bapak Sucipto yang Notabene pada waktu itu pernah di Pecaya oleh para orang tua Wali muridmenjabat sebagai ketua Komite di SMAN 1 Gumay Ulu. Kec. Gumay Ulu Kab. Lahat Sumatera Selatan. Periode bulan 2016 s.d 2023. ( ± 7 tahun berdasarkan SK ). Akan menyampaikan Hak Jawab dan Mengklarifikasi atas Pemberitaan yang sudah beredar. 

Adapun Hak Jawab dan Klarifikasi  sebagai berikut : 


1. Bahwa klien kami berdasarkan stateman di berita online media Lahat POLICEWATCH.NEWS adalah tidak benar dan Berita yang sesungguhnya tidak seperti yang di beritakan oleh wartawan media Lahat POLICEWATCH.NEWSatas Nama BAMBANG MD


2. Bahwa Dari Berita tersebut Wartawan media Lahat POLICEWATCH.NEWStidak Mengklarifikasi terlebih dahulu kepada Kepala sekolah SMAN 1 Gumay Ulu, Seharusnya dalam Pemberitaan tersebut harus ada hak jawab dari Kepala sekolah SMAN 1 Gumay Ulu,. Di berita tersebut Hanya saja sepihak dari narasumber bapak SUCIPTO  


3. Bahwa Klien Kami meminta Pertanggung Jawaban dari Media online media Lahat POLICEWATCH.NEWS wartawan nya yang bernama BAMBANG MD atas Pemberitaan yang tidak jelas dan pemberitaan yang sepihak, atas pemberitaan tsb klien kami di rugikan dan juga di laporkan ke pihak polres lahat dengan pasal. 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.,Pelapor tersebut adalah Ibu Kepala Sekolah SMAN 1 Gumay Ulu Kabupaten Lahat, dimana pihak Pers wartawan Media  Lahat POLICEWATCH.NEWS  belum komfirmasi/pemberitahuan kepada ibu Kepala Sekolah SMAN 1 Gumay ulu Kabupaten Lahat atas pemberitaan tersebut 


4. Bahwa Klien Kami menjelaskan Dana Komite yang berasal dari sumbangan  Wali Murid dan disepakati oleh wari murid sebesar Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah)/ Siswa dipergunakan untuk

a. Pembelian Baju seragam sekolah/siswa sebesar Rp.1.000.000(satu juta rupiah)

b. Pemeliaraan atau pembuatan Lapangan Sekolah dan Pembelanjaan Kursi Plastik 100 buah kursi Rp 800.000 (Delapan Ratus ribu Rupiah)/Siswa

Pelaksaanaan dan Pembelanjaan di lakukan oleh Kepala Sekolah dan Bendahara Komite sekolah SMAN 1 Gumay Ulu atas laporan Bendaha komite kepada klien bpk. Sicipto ( ketua komite saat itu ).


5. Bahwa Klien kami sebagai Ketua Komite SMAN 1 Gumay ulu Pada saat itu (saat ini Klien kami sudah tidak lagi menjadi ketua komite ), dan infomasinya ketua Komite yang baru sudan ada ( pengganti ) Bpk. Sucioto, dan pihak sekolah SMAN 1 Gumay Ulu) belum pernah memberi tahu tentang pergantian tsb. Apa lg diberikan surat secara resmi atas pemecatan tsb


6. Bahwa klien kami tidak banyak terlibat dalam Pengeluaran dan pengggunaan dana komite tsb, hanya mengetahui dalama hal melihat dan membaca rekapan dan Nota-nota pembelanjaan tersebut atas Laporan Bendahara Komite.


Kata Dugaan :


Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia MUDZAKKIR mengatakan, untuk menghindari mencemarkan nama baik atau kesan menuduh, Pemilihan kata memang harus diperhatikan. Ia mencontohkan, dalam pemilihan kata untuk seorang tersangka sebaiknya menggunakan kata diduga. Sehingga fakta-fakta yang dikemukakan oleh penulis berita masih bersifat dugaan. Kata diduga itu bisa menghindarkan tulisan dari sifat menuduh seseorang melakukan ini atau itu, paling tidak bisa mengurangi perasaan telah dihakimi,. ujarnya


Demikianlah Hak Jawab ini kami sampaikan agar dapat dimaklumi dan dipahami terkhusus bagi wali murid dan pada umumnya masyarakat Kabupaten Lahat.


Hormat Kami,

Kuasa Hukum

ALQOMAR, SH, HERMAN HAMZAH,SH,M.H danSUJOKO BAGUS,SH.M.H (RED)

Komentar Anda

Berita Terkini