Sumatra Utara, policewatch News: Memang yang namanya pelaku kejahatan apapun pasti akan membuat suatu cara agar bagaimana target mudah di taklukkan. Begitu pula dengan pelaku pencabulan anak dibawah umur seperti yang dilakukan oleh tersangka cabul yang terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dengan modus Tawarkan Bakso ke korban, Pelaku cabul di tangkap Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan.
Labuhanbatu Selatan, ( 02 / 09/ 2023 ). Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan ( Labusel ) mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP. Catur Sungkowo, SAg, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP M. Reza, SIK menyatakan telah menangkap dan menahan pelaku yang berinisial SD (41) warga Jalan Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kasat Reskrim menuturkan bahwa, Peristiwa cabul itu terjadi pada hari Kamis, ( 31 / 08 / 2023 ) sekira pukul 17.00 wib di Jalan Labuhan Lama Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kata Kasat Reskrim, Sabtu (02/9/2023). Pelaku di amankan bermula dari laporan warga dan ayah kandung korban yang melaporkan bahwa anaknya dengan sebutan Bunga ( nama samaran ) berusia 7 tahun telah di cabuli oleh pelaku. Setelah mendapat laporan dari ayah kandung korban, Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan bergerak cepat dan sigap untuk mengamankan pelaku, ujar Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku cabul datang ke lokasi pesta hajatan, dan menawarkan apakah mau pakai pengamanan atau tidak ucap pelaku cabul. Saat di lokasi, pelaku ( seorang duda ) melihat korban dan di situ pelaku tidak mampu lagi menahan nafsunya, dimana pelaku sendiri sudah lama bercerai dengan istrinya, sehingga pelaku timbul niat melakukan cabul terhadap korban, ujar Kasat Reskrim memperjelas. Untuk memperlancar aksinya, pelaku SD menawarkan bakso kepada korban, sehingga korban merasa tergiur, kemudian pelaku cabul memasukan tangannya ke kemaluan korban, kembali Kasat Reskrim mempertegas.
Dengan adanya tindak pidana pencabulan maka terhadap pelaku cabul kini telah di lakukan penahanan di Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu pelaku di jerat Pasal 82 Ayat (1) UUD No 17 Tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Semoga hal ini juga menjadi sebuah pembelajaran penting bagi masyarakat luas pada umumnya agar selalu tetap waspada dan berhati-hati dalam menyikapi sesuatu hal apapun agar tidak terjerat kasus hukum. ( J. A. Barus, SH ).