MUO Para Pelaku usaha bersama Koperasi Mitra Jaya Perkasa dalam pelaksanaan Bongkar Muat Barang

/ 19 Oktober 2023 / 10/19/2023 12:29:00 AM

 


Red, policewatch.Kalbar,- Dalam rangka merealisasikan sekaligus melaksanakan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati nomor 41 Tahun 2023 tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi dalam penyelenggaraan aktivitas bongkar muat di Kabupaten Kubu Raya maka kami dari lembaga koperasi jasa MITRA JAYA PERKASA atau MJP berkewajiban untuk tetap berpedoman pada Peraturan Bupati tersebut serta Peraturan lainnya yg berkaitan dengan perkoperasian dan ketenagakerjaan.

Dari aspek kelembagaan dan perijinan yang mana koperasi jasa MITRA JAYA PERKASA telah memenuhi persyaratan, maka kami saat ini telah pula melakukan Perikatan Kerja dalam bentuk Perjanjian Kerjasama secara tertulis dan prosedural dengan para mitra kerja kami. 


Mitra kerja yang dimaksud adalah para Pelaku Usaha seperti perusahaan pemilik barang dan pihak pergudangan di wilayah Kabupaten Kubu Raya sesuai dengan ruang lingkup kegiatan operasional  usaha koperasi kami kata kata A. Mis Suryadi selaku Manager koperasi MJP yang akrab di sapa Bang Mis.

Begitu pentingnya dilakukannya ikatan kerja dalam bentuk Perjanjian Kerjasama antara koperasi jasa MITRA JAYA PERKASA dengan para mitra kerja karena hal ini merupakan bentuk profesionalisme para pihak dalam penyelenggaraan aktivitas bongkar muat barang di area pergudangan Kubu Raya.

Sudah sebagian besar mitra kerja kami dalam aktivitas bongkar muat ini telah merealisasikan Perjanjian Kerjasama secara Formal dan prosedural, maka dari itu kami tetap berkomitmen utk terus menerus meningkatkan kualitas pelayanan kami melalui mekanisme internal koperasi jasa MITRA JAYA PERKASA yang tertuang di dalam standar operasional prosedur tentang program 3P(Pelayanan , pemberdayaan dan Perlindungan).


Terlebih lagi semua poin yang tertuang di dalam Peraturan Bupati nomor 41 tahun 2023 merupakan pedoman utama bagi kami sebagai lembaga koperasi jasa yang bergerak dalam bidang usaha aktivitas pelayanan bongkar muat di Kabupaten Kubu Raya.

Kami merupakan lembaga usaha dalam bentuk koperasi jasa yang Mandiri dan terbuka sesuai dengan kaidah kaidah koperasi, maka kami terus memacu semua lini dan divisi untuk terus meningkatkan kemampuan sumber daya manusia agar kualitas pelayanan dan pelaksanaan  aktivitas bongkar muat tetap terjaga dengan baik dan tentunya memberi kepuasan atas kepercayaan yang diberikan oleh seluruh mitra kerja kami pungkas A. Mis Suryadi.


Kami terus melakukan koordinasi dan meningkatkan komunikasi dengan para mitra kerja, semua koreksi dan masukan dari mitra kerja sangat kami harapkan agar pelayanan bongkar muat semakin baik.

Saat di tanya berkaitan dengan tanggapan dari berbagai pihak khususnya dari pelaku usaha/perusahaan pemilik barang dan pergudangan tentang kewajiban dalam ikatan kerja dalam bentuk perjanjian kerjasama secara tertulis di jelaskan oleh A.Mis Suryadi bahwa para pelaku usaha sangat mendukung dan merespon dengan baik bahkan dalam waktu yang singkat setelah pelaksanaan sosialisasi PERBUB no 41 tahun 2023 pada tanggal 5 oktober 2023 yang dilaksanakan di Kantor Bupati Kubu Raya, kami telah banyak merealisasikan/melakukan Perjanjian Kerjasama yang di maksud dan berjalan lancar.


Hal ini membuktikan bahwa para pelaku usaha yg merupakan mitra kerja koperasi MJP dalam pelayanan aktivitas bongkar muat sangat mendukung kebijakan pemerintah daerah kabupaten kubu raya yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini kata pk Mis menjelaskan.

Mekanisme kerja yg saat ini kami lakukan melalui badan usaha yang berbentuk koperasi jasa sangat membantu dan memberi nilai manfaat yang besar bagi para anggota yang merupakan buruh pekerja bongkar muat. Jadi kami berkewajiban untuk terus meningkatkan tatakelola usaha koperasi secara profesional agar koperasi jasa MITRA JAYA PERKASA terus berkembang dan berkontribusi membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kubu Raya dalam bidang aktivitas pelayanan bongkar muat barang.

Sebagai lembaga koperasi jasa yang Mandiri maka kami "wajib"  memberikan jaminan perlindungan bagi seluruh anggota koperasi kami yang merupakan buruh pekerja bongkar muat dalam bentuk jaminan BPJS KETENAGAKERJAAN DAN BPJS KESEHATAN.

Pelaku usaha yang bermitra dengan kami tidak perlu khawatir kata A. Mis Suryadi selaku Manager di koperasi jasa MJP karena semua buruh pekerja bongkar muat yang bernaung dalam koperasi MJP telah kami lindungi dalam dua program BPJS tersebut pungkas nya.

Dalam aktivitas bongkar muat saat ini sudah pasti banyak melibatkan berbagai pihak, maka kami tetap terbuka bagi siapa saja untuk bermitra dengan kami selama hal tersebut tidak bertentangan dengan peraturan dan ketentuan terlebih lagi wajib tidak merugikan anggota kami yang merupakan buruh pekerja bongkar muat dalam hal pengupahan buruh.

Iklim investasi yang sehat dan aman serta nyaman maka hal ini wajib kita dukung karena semakin berkembangnya investasi di Kabupaten Kubu Raya khususnya dalam bidang usaha komoditas area pergudangan maka hal ini sangat berdampak positif juga bagi usaha koperasi jasa yang bergerak dalam bidang pelayanan bongkar muat kata A. Mis Suryadi.

Semua data Perjanjian Kerjasama yang telah terealisasi akan segera kami invetarisir dan segera kami sampaikan sebagai pemberitahuan kepada Pemda Kubu Raya melalui dinas terkait setelah kami lakukan pencatatan serta di legalisir pada pejabat notaris.

Kami wajib bekerja secara profesional karena komitmen kami untuk mewujudkan koperasi jasa yg Mandiri, Tangguh dan Berdaulat untuk MENANJAKAN  kesejahteraan dan kebahagian anggota sesuai dengan VISI dan MISI berdirinya koperasi jasa MITRA JAYA PERKASA(MJP) kata pk Mis.,***Tim**

Narasumber @.mis Suryadi 
Police watch kalbar tim HSn
Komentar Anda

Berita Terkini